Menuju konten utama

Ekonom: BI Perlu Hadir di Pasar Guna Redam Aksi Spekulasi Valas

Bank Indonesia dinilai perlu terus hadir di pasar, untuk meredam berbagai spekulasi terutama disaat nilai tukar dolar AS yang terus menguat terhadap rupiah.

Ekonom: BI Perlu Hadir di Pasar Guna Redam Aksi Spekulasi Valas
Petugas teller menghitung pecahan uang dolar AS di Kantor Pusat Bank Mandiri, Kamis (28/6/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Ekonom dari Bank Permata Josua Pardede menilai, Bank Indonesia (BI) perlu untuk terus hadir di pasar guna meredam aksi spekulasi. Di tengah kondisi nilai tukar dolar AS yang terus menguat terhadap rupiah seperti sekarang, aktivitas spekulan memang perlu dipantau agar tidak memperburuk upaya pemerintah dan BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

“Karena satu spekulan bisa berpengaruh pada pasar yang sangat rentan terhadap [batas] psikologis di [level] Rp15.000. Inilah yang perlu untuk diredam,” kata Josua kepada Tirto pada Jumat (7/9/2018) pagi.

Josua tidak menampik apabila aksi spekulan itu lantas membuat khawatir masyarakat umum. Kendati demikian, Josua melihat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang terdiri dari BI, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjukkan komitmennya dalam memantau aksi spekulasi sehingga dampak bisa diminimalisir.

Adapun Josua menilai, BI sudah cukup aktif dalam memantau stabilitas mata uang rupiah dari hari ke hari. Akan tetapi, kehadiran BI di pasar itu bukan berarti tidak menimbulkan konsekuensi tersendiri. Salah satu yang menjadi konsekuensi ialah cadangan devisa yang kian tergerus.

“Cadangan devisa yang kembali turun itu menunjukkan BI terus melakukan langkah-langkah stabilisasi. Kalau BI sudah ada di pasar, harusnya para spekulan takut dan aksi spekulasi pun bisa diredam,” ujar Josua.

Gubernur BI Perry Warjiyo sendiri menilai, ada indikasi spekulan valuta asing (valas) yang membuat rupiah cenderung terpuruk.

“Betul apa yang disampaikan Pak Menko Darmin (Darmin Nasution) dan Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani, hitung-hitungan fundamental seharusnya tidak seperti ini. Tidak selemah ini,” kata Perry di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (4/9/2018) lalu.

Untuk itu, BI bersama-sama dengan OJK mengaku akan terus memelototi pembelian valas yang berdasarkan spekulasi serta tidak disertai dokumen jaminan (underlying).

Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, pembeli dalam jumlah besar memang harus menyertakan dokumen bukti kebutuhan valas.

Dalam beberapa hari terakhir, nilai tukar rupiah memang bergerak melemah hingga hampir mencapai Rp15.000 per dolar AS. Akan tetapi pada Jumat (7/9/2018) pagi, rupiah tercatat kembali menguat di level Rp14.885.

Baca juga artikel terkait NILAI RUPIAH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo