Menuju konten utama

Eggi Sudjana Laporkan Balik Politikus PDIP atas Tuduhan Fitnah

Eggi Sudjana melaporkan Politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Eggi Sudjana Laporkan Balik Politikus PDIP atas Tuduhan Fitnah
Eggi Sudjana. ANTARA/Reno Esnir

tirto.id - Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya melaporkan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati Tanjung atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kemarin pria itu dilaporkan atas tuduhan makar.

“Terhadap laporan tersebut saya nilai salah alamat dan salah sasaran. Karena laporan itu tentang makar, makar yang seperti apa yang dituduhkan? Ini penghinaan atau fitnah yang kejam,” kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Pitra berpendapat, tuduhan terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan dan tidak sesuai dengan Pasal 107 KUHP terkait makar, maka pihaknya melaporkan balik Dewi. Menurutnya, kategori makar ada beberapa unsur.

“Pertama, adanya senjata. Kedua, dia memiliki uang melebihi anggaran penguasa. Ketiga, dia memiliki kekuatan militer. Itu diperkuat dalam pasal 87 KUHP,” ucap dia.

Dewi melaporkan Eggi lantaran anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu mengajak masyarakat untuk melakukan people power. Ia membawa tayangan video yang beredar di grup WhatsApp dan YouTube sebagai bukti pelaporan.

Pitra pun menanggapi hal tersebut.

“Saya mempertanyakan Dewi Tanjung mengerti Bahasa Inggris atau tidak? People power itu kekuatan masyarakat,” ucap dia.

Pengacara itu melanjutkan seharusnya ada konteks dari kata people power.

“Sekarang konteks pengertian people power apa, kecuali dia (Eggi) menyebutkan ‘saya akan makar, akan kudeta, itu baru melanggar,” sambung Pitra.

Ia berpendapat people power memiliki banyak arti seperti kekuatan rakyat dengan berdoa bersama, atau silaturahmi 212 atau menjaga keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh daerah dalam rangkaian pemilu.

Pitra menilai, pernyataan kliennya ialah sebagai bentuk pendapat seperti unjuk rasa, yang artinya kebebasan berpendapat diatur dalam undang-undang.

“Saya merasa aneh, orang menyatakan pendapat malah dibungkam dan dilaporkan ke polisi. Jadi, dia menuduh kami makar dan kami tidak terima, karena semua (kebebasan berpendapat) sesuai konstitusi,” terang Pitra.

Berkaitan dengan hal ini, politikus itu pun mengaku telah menghubungi Eggi terkait pernyataan people power, namun dia tidak merespons.

“Saya sempat tegur Eggi di WhatsApp tapi tidak ada tanggapan, sehingga saya laporkan ke polisi," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) kemarin.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno