Menuju konten utama

Edy Rahmayadi Mundur, Sesmenpora Berharap PSSI Lanjut Berbenah

Sesmenpora Gatot Dewa Broto menghormati keputusan Edy Rahmayadi, dan mengatakan Kemenpora tidak akan melakukan intervensi terhadap PSSI.

Edy Rahmayadi Mundur, Sesmenpora Berharap PSSI Lanjut Berbenah
Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto memberikan keterangan pers di Kantor Kemenpora terkait kematian suporter Persija saat pertandingan melawan Persib Bandung, Senin (24/9/3018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Brata turut angkat bicara terkait pengunduran diri Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi pada Minggu (20/1/2019). Gatot berharap agar pengunduran diri tersebut bukan merupakan titik akhir.

Menurutnya, pembenahan PSSI tidak bisa serta merta rampung hanya dengan pergantian pucuk kepemimpinan. Gatot bahkan mengharapkan PSSI segera melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) agar terjadi revolusi yang lebih nyata.

"Kini saatnya PSSI berbenah, nunjuk siapa acting-nya dan mempersiapkan KLB. Jangan sampai kondisi terulang kembali: pucuk pimpinan ganti, tapi motor-motor organisasi tetap itu-itu juga," katanya kepada Tirto, Minggu (20/1/2019) siang.

Gatot sendiri mengatakan baru tahu peristiwa pengunduran Edy. Ia juga mengatakan Kemenpora tidak akan melakukan intervensi terhadap keputusan Gubernur Sumatera itu, karena kembali lagi itu semua adalah hak Edy.

"Saya tahunya dari media. Saya kira itu hak beliau, karena Kemenpora tidak akan melakukan intervensi atau tekanan apapun," ujar Gatot.

Jika merujuk aturan main PSSI di Pasal 30 Statuta PSSI, untuk menyelenggarakan KLB harus ada permintaan dari dua per tiga voters dalam Kongres PSSI. Edy Rahmayadi sendiri tidak akan menentang jika nantinya PSSI berniat melakukan KLB.

"Kalau memang voters meminta itu, ya, silakan saja [digelar KLB]," kata Edy seperti diwartakan antara.

Untuk sementara, pascapengunduran diri Edy posisi Ketua Umum PSSI akan ditempati oleh Wakil Ketua Umum Joko Driyono. Keputusan ini diambil berdasarkan aturan pada Pasal 40 ayat (6) Statuta PSSI mengenai Ketua Umum.

Baca juga artikel terkait PSSI atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Olahraga
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Herdanang Ahmad Fauzan