Menuju konten utama
Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Edward Soeryadjaya Dirawat di RSPP setelah Jatuh di Rutan Salemba

JAM Pidsus menambahkan Edward Seky Soeryadjaya dirawat di RSPP sejak satu pekan lalu karena jatuh dari kamar mandi Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Edward Soeryadjaya Dirawat di RSPP setelah Jatuh di Rutan Salemba
Edward Soeryadjaya. AFP/Getty Images.

tirto.id - Edward Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), dititipkan Kejaksaan Agung ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan, untuk dirawat setelah jatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

"Sudah semingguan sakit, katanya jatuh di kamar mandi rumah tahanan. Dia punya darah tinggi dan jantung hingga dibawa ke rumah sakit terdekat RSPP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (10/1/2018), seperti diberitakan Antara.

JAM Pidsus menambahkan Edward Seky Soeryadjaya dirawat di RSPP sejak satu pekan lalu. Pihaknya tetap mengawasi Edward selama dirawat di RSPP.

"Saya sudah perintahkan untuk dilakukan `second opinion`," kata Adi.

Penyidik juga mengawal selama perawatan Edward Soeryadjaya. RSPP dipilih sebagai tempat perawatan karena lokasinya dekat tempat penahanannya.

Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edward sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung dengan alasan sakit, hingga akhirnya ditahan karena tidak kooperatif saat dipanggil pemeriksaan. Terkait alasan sakit Edward, Kejaksaan Agung juga mengecek kebenaran sakitnya Direktur Ortus Holding Ltd ini.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan second opinion atas kebenaran sakitnya Edward. Menurut dia, alasan sakit menghindari dari pemeriksaan itu sering kali menjadi modus operasi, bahkan saat ditetapkan menjadi tersangka meminta berobat ke luar negeri.

Saat ini, kata dia, tersangka itu tidak bisa membohongi lagi karena kejaksaan sudah memiliki rumah sakit sendiri untuk melakukan pemeriksaan. "Jadi, mereka sekarang tidak mudah mengatakan ke Singapura untuk berobat," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA PENSIUN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri