Menuju konten utama

Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Ketua Pokja BLP VI Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dalam persidangan, Jumat (27/4/2018).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.

"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, usai persidangan Eddy Rumpoko langsung disambut oleh puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan.

"Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," katanya.

Kasus ini bermula saat Eddy Rumpoko ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017.

Ia diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Baca juga artikel terkait OTT WALIKOTA BATU

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo