Menuju konten utama

Pemerintah Perpanjang Status Darurat Bencana Covid-19 Hingga 29 Mei

Pemerintah Indonesia menetapkan status bencana Covid-19 menjadi 91 hari hingga 29 Mei 2020.

Pemerintah Perpanjang Status Darurat Bencana Covid-19 Hingga 29 Mei
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada gerai di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Pemerintah menetapkan status bencana Covid-19 menjadi 91 hari hingga 29 Mei 2020. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dalam poin kedua.

"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku selama 91 hari terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," kutip Tirto pada hari Selasa (17/3/2020).

Surat tersebut juga menyatakan kalau segala biaya yang dikeluarkan akibat perpanjangan status tanggap Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang masuk dalam anggaran BNPB. Lalu keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Februari 2020.

Berdasarkan data pada Senin (17/3/2020), pemerintah mengumumkan ada 17 kasus baru Covid-19.

Sejak pengumuman pertama kasus Covid-19 pada awal Maret 2020, setidaknya sudah ada 134 kasus per Senin (16/3/2020).

Dari 134 kasus, 5 orang dinyatakan meninggal sementara 8 orang positif diklaim sembuh. Jumlah masyarakat yang diperiksa spesimen mencapai 1.138 orang dengan hasil negatif sebanyak 1.011 orang sementara sekitar 10 orang masih dalam pemeriksaan kesehatan.

Pada Jumat (13/3/2020), Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Tim tersebut tidak hanya terdiri dari Kementerian Kesehatan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Intelijen Polri turut masuk dalam jajaran.

Terkait opsi lockdown, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa kepala daerah tidak bisa menerapkan konsep itu dalam penanganan Virus Corona (Covid-19), Senin (16/3/2020).

"Perlu saya tegaskan yang pertama bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah tidak akan mengambil opsi lockdown. Pemerintah pusat lebih mengedepankan cara menjaga jarak dan mengurangi kerumunan massa. Sebab, kerumunan massa bisa membawa risiko lebih besar dalam penyebaran Covid-19.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri