Menuju konten utama

Gejayan Memanggil Digelar Lagi Hari Ini: Gagalkan Omnibus Law

Aksi Gejayan Memanggil kembali digelar hari ini dengan tuntutan batalkan Omnibus Law.

Gejayan Memanggil Digelar Lagi Hari Ini: Gagalkan Omnibus Law
Ribuan mahasiswa mengikuti aksi Gejayan Memanggil #2 di simpang tiga Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama.

tirto.id - Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Bersatu menggelar demonstrasi menolak disahkannya Omnibus Law oleh DPR RI dan pemerintah Indonesia. Aksi 'Gejayan Memanggil' ini digelar di Jalan Afandi, Kabupaten Sleman, DIY, hari ini, Senin (9/3/2020).

Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Kontra Tirano menyebut aksi massa diikuti seluruh aliansi mahasiswa di Yogyakarta, komunitas masyarakat, dan serikat buruh. Estimasi jumlah massa, katanya, mencapai ribuan orang yang akan memenuhi sepanjang Jalan Afandi.

"Agenda utama kami adalah mengagalkan RUU Cilaka dan Omnibus Law," kata dia kepada Tirto, Senin (9/3/2020).

Demonstrasi dijadwalkan mulai berlangsung pukul 11.00 WIB. Konsentrasi massa akan terbagi ke dalam tiga titik yakni Bundaran UGM, lapangan UNY, dan parkir UIN Sunan Kalijaga. Mereka akan berjalan dari tiga titik kumpul dan bertemu di persimpangan Jalan Afandi dengan Jalan Colombo. Di situ mereka akan berorasi terkait penolakannya pada Omnibus Law.

Omnibus Law terdiri dari empat RUU (Cipta Kerja, Kefarmasian, Pajak, Ibu Kota Negara) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional 2020. Saat ini, RUU telah ada pada DPR RI dan akan dibahas usai reses.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ada 11 klaster, yaitu Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaa; Kemudahan; Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M; Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi; Administrasi Pemerintahan; Pengenaan Sanksi; Pengadaan Lahan; Investasi dan Proyek Pemerintah; dan Kawasan Ekonomi.

Menurut dia, tujuan Omnibus Law salah satunya adalah memotong prosedur yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun kepentingan yang dibela oleh Omnibus Law bukan rakyat kecil.

"Pemerintah jelas sedang membahayakan rakyat dengan kebijakan macam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan kita tidak bisa diam saja. Kita sebagai mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintah. Dalam proses demokrasi, ini adalah hak kita untuk menolak dan berkata tidak," lanjutnya.

Sebelumnya, aksi Gejayan Memanggil telah berlangsung dua kali pada akhir 2019. Saat itu, terjadi penolakan besar terhadap sejumlah rancangan undang-undang seperti RUU KPK hingga RKUHP. Aksi tersebut berjalan damai dan diikuti ribuan orang dari berbagai elemen.

Baca juga artikel terkait GEJAYAN MEMANGGIL atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Hendra Friana