Menuju konten utama

E-Tilang, STNK Pelanggar Lalin yang Tak Bayar Denda Akan Diblokir

Pembayaran denda dapat dilakukan di bank tertentu dan pelanggar tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan.

E-Tilang, STNK Pelanggar Lalin yang Tak Bayar Denda Akan Diblokir
Motor dengan muatan berlebihan melintasi kawasan Jalan MH Thamrin tanpa menggunakanm helm, Jakarta, Jumat (21/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Pemblokiran dilakukan jika tidak melakukan konfirmasi dan tidak membayar denda dalam jangka waktu 17 hari.

"Maksimal 10 hari terkonfirmasi STNK pemilik kendaraan itu, maka kami akan terbitkan surat tilang kepada pemilik. Selanjutnya diberikan waktu tujuh hari untuk bayar denda. Sampai 17 hari tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di kantornya, Senin (1/10/2018).

Pembayaran denda dapat dilakukan di bank tertentu dan pelanggar tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan. Pelanggar yang STNK-nya sudah diblokir harus melunasi pembayaran untuk membuat surat tersebut aktif kembali.

Aturan ini dibuat berbarengan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Pada tahap awal penerapan e-tilang ini, Yusuf menyatakan kepolisian akan menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penegakkan hukum.

Penerapan sistem E-TLE merupakan kebijakan dari Ditlantas Polda Metro Jaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Ditlantas juga bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan pengadilan perihal memperpendek birokrasi proses hukum dan pembayaran sanksi tilang, yakni pelanggar lalu lintas tidak perlu menghadiri sidang.

Sistem e-Tilang diuji coba per Senin (1/10/2018). Sejumlah persiapan telah dilakukan, di antaranya pemasangan kamera CCTV di dua titik lokasi, yakni di sekitar Monas dekat Patung Arjuna Wijaya, serta di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.

Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) baru akan dipasang Dinas Perhubungan DKI Jakarta sore ini. RPPJ itu akan menginformasikan di daerah tersebut berlaku penegakan hukum secara elektronik.

Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan sistem tilang elektronik tak ubahnya perubahan sistem penegakan hukum, dari yang sebelumnya bersifat manual menjadi elektronik.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra