Menuju konten utama

E-KTP Tercecer Jadi Masalah karena Penggunaannya Masih Konvensional

E-KTP yang rusak seharusnya segera dihancurkan agar tidak memunculkan dugaan negatif di kalangan masyarakat ketika ditemukan tercecer.

E-KTP Tercecer Jadi Masalah karena Penggunaannya Masih Konvensional
Petugas memperlihatkan KTP Elektronik warga korban gempa di Kantor Catatan Sipil Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/10/2018). ANTARA FOTO/Yusran Uccang/aww/18.

tirto.id - Ribuan KTP elektronik ditemukan tercecer dalam sebuah karung di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta, Sabtu (8/12) kemarin. Sejauh ini, Kemendagri belum mengetahui dari perusahaan mana e-KTP yang tercecer tersebut.

Kejadian tersebut merupakan yang ketiga kali dalam kurun 2018. Sebelumnya, satu kardus dan seperempat karung e-KTP tercecer di Kabupaten Bogor pada 26 Mei 2018. Kemudian pada September 2018, sebanyak 2.800 e-KTP tercecer di Cikande, Kabupaten Serang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menyesalkan berulangnya kasus e-KTP tercecer. Menurutnya, kasus ini berulang karena ada yang tidak beres dalam pengelolaannya. Kesimpulan ini didapat Nihayatul usai inspeksi ke Bogor pada Mei lalu.

"Setelah [sidak] itu Dirjen Dukcapil sudah mulai berbenah. Tapi ini kejadian lagi," ujar perempuan yang biasa disapa Ninik ini kepada reporter Tirto, Ahad (9/12/2018).

Nihayatul menuturkan, setiap e-KTP yang rusak seharusnya segera dihancurkan. Ini agar tidak memunculkan dugaan negatif di kalangan masyarakat ketika terjadi penemuan e-KTP tercecer seperti ini.

"Saya meminta Dukcapil memberikan SOP yang jelas untuk penanganan e-KTP yang rusak hingga tingkat yang paling bawah. Jangan sampai kejadian ini dilempar-lempar tanggung jawabnya ke pihak lain dengan alasan ketidaktahuan," kata Nihayatul.

Sampai laporan ini ditulis, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberikan klarifikasi. Keduanya belum menjawab pesan singkat dan sambungan telepon dari reporter Tirto.

Gampang Diidentifikasi

Pakar Telematika dari ICT Advisor Abimanyu Wachjoewidajat menilai janggal ketidaktahuan Disdukcapil DKI dan Kemendagri. Untuk mengetahui siapa pembuat E-KTP itu, kata Abimanyu, cukup mudah karena E-KTP terdiri dari dua komponen pokok, yakni perangkat media base dan data base.

Media base meliputi perangkat pencetakan hologram sampai RFID yang ada di dalam kartu.

"Dan yang memiliki wewenang mencetak ini [kartu], ada tiga perusahaan. Masing-masing PT punya key identifier atau ciri pada kartu. Dengan melihat ciri tersebut bisa dilihat, ini produknya si [PT] A, B, atau C. Dari tampilan gambar," kata Abimanyu kepada reporter Tirto.

Apabila dilihat dari struktur data, kata Abimanyu, Kode RFID atau Identifikasi Frekuensi Radio akan mudah diketahui siapa yang membuat kartu tersebut.

"Nah, setelah kita ketahui hal tersebut, kita bisa tahu ini [kartu] suplai dari mana," ujarnya.

Untuk itu, Abimanyu menyarankan perlu pengecekan sejauh mana tahapan yang sudah dilakukan dalam pembuatan kartu itu.

"Lihat lagi tahapan validasi verifikasinya. Masing-masing produsen kartu bisa memberitahukan sudah memvalidasi dan memverifikasi kartu dari nomer sekian hingga sekian dan rencananya didistribusikan ke mana," kata Abimanyu.

Infografik e-ktp Infografik e ktp

Salah Kaprah Penggunaan E-KTP

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Defny Holidin menyebut tercecernya e-KTP itu memang menjadi masalah lantaran berpotensi disalahgunakan. Namun, Defny menyebut masalah sebenarnya terletak pada kesalahan memahami e-KTP.

Sejauh ini, dia menyebut, banyak pihak termasuk aparatur pemerintah yang memandang e-KTP dengan konvensional yakni eksistensi e-KTP secara fisik sebagai kartu bukan sebagai basis data. Itu kenapa, kata dia, penggunaan e-KTP masih seperti penggunaan KTP nonelektronik.

"Menjadi masalah akut karena orang melihat eksistensi kartu secara fisik," ucap Defny kepada reporter Tirto.

Menurut Defny, pandangan ini berkebalikan dengan tujuan awal membuat KTP elektronik yakni sebagai integrasi basis dan utilisasi data kependudukan esensial secara terintegrasi.

"Itulah sebabnya disebut e-KTP," kata Defny.

Ia mencontohkan penggunaan e-KTP dalam keperluan pendataan pemilu dan screening keikutsertaan dalam pencoblosan. Seharusnya, kata dia, setiap orang bisa langsung memindai data dengan e-KTP melalui alat pembaca kartu sebelum akses diberikan.

Dengan begitu, ia menyebut, kartu palsu atau yang salah distribusi akan lebih mudah diblokir hingga level basis dan akses data.

"Jadi tingkat kompleksitas masalahnya bisa lebih ditekan," kata Defny.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Abul Muamar

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Abul Muamar
Editor: Mufti Sholih