Menuju konten utama

Dulu Dilabel "Eks Tapol", Kini Kadmiyati Masih Mendapat Stigma

Korban 1965 masih mendapat stigma.

Dulu Dilabel
Penyintas HAM, Kadmiyati. FOTO/DOK. Pribadi Kadmiyati

tirto.id - Namanya Theresia Kadmiyati. Suaranya di ujung telepon terdengar prima meski usianya sudah 72 tahun. Kadmi, begitu ia dipanggil, menceritakan kepada saya dengan runtut ketidakadilan yang ia alami setelah 1965.

Kala itu, perempuan asal Bantul, Yogyakarta ini masih mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru kelas 3 dan sedang dalam masa praktik mengajar di salah satu Taman Kanak-Kanak milik kakaknya.

“Itu saya kira 1 Oktober [1965] aku mulai menemani kakak saya praktik di tempat dia mengajar. Terus, tahu-tahu tanggal 10 Oktober [1965] aku diambil dari rumah,” kata Kadmi.

Kadmi tak menyangka kecintaannya terhadap seni ketoprak malah jadi alasan penangkapan. Pada era itu, ketoprak memang memiliki banyak penggemar. Namun, Kadmi tak tahu sama sekali bahwa kesenian itu juga kerap dijadikan media propaganda partai politik.

Selain menyeret Kadmi, orang-orang pun mengamankan ayahnya, Wongso Atmo alias Ngadiyo. Oleh warga, Ngadiyo dicurigai membuat paguyuban seni yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Karena dulu rumah saya ada perangkat gamelan, itu kan biasa dipergunakan untuk latihan masyarakat-masyarakat situ, tetangga-tetangga yang bisa karawitan, bisa nggamel [main gamelan] gitulah. Nah, itu lantas dikira suatu perkumpulan dari kesenian yang dikategorikan salah,” tuturnya.

Di kampungnya, tak hanya Kadmi dan Ngadiyo yang diambil aparat, tapi juga beberapa warga lainnya. Mereka kemudian dibawa ke kantor kecamatan dan ditahan di Camp Bantul.

Di situ, Kadmi menjalani kehidupan selama setahun hingga dilepaskan pada akhir 1966. Namun, udara bebas itu hanya bisa ia hirup setahun. Kadmi mengingat pada suatu Selasa Kliwon, 1968, Kadmi kembali dipanggil dan ditahan.

“Kalau [ditahan] yang pertama enggak ada [perlakuan tak wajar]. Tapi yang kedua, saya disuruh telanjang. Bilangnya dicari capnya, pada tubuh saya ada capnya atau enggak. Yang memeriksa dari Kejaksaan Tinggi dan dari Kodim,” ujarnya.

Masa tahanan Kadmi berbeda dengan ayahnya. “Bapak saya sampai pindah ke Lapas Wirogunan, lima tahun kalau enggak salah,” tuturnya.

“Enggak Ada yang Peduli”

Penangkapan Padmi dan Ngadiyo sangat berdampak bagi kehidupan keluarganya. Kegetiran hidup tak hanya dirasakan olehnya dan ayahnya. Apalagi saat ibunya, Tuwuh, melahirkan adik terakhir Padmi.

“Tidak ada penolakan. Tapi kan di lingkungan enggak disapa. Enggak ada yang peduli, keluarga semakin terpojok,” katanya dengan nada meninggi.

Tak hanya itu saja, tanda “ET” alias "Eks Tapol" di KTP membuat Kadmi kesulitan mencari kerja. Padahal sebagai anak ketiga, Kadmi turut bertanggung jawab mengisi perut lima orang adiknya. Dua kakaknya telah merantau ke luar Jawa Timur dan Kalimantan.

“Keluar untuk pergi mencari nafkah aja kita harus bawa KTP, walaupun KTP ada ET-nya, surat pembebasan mesti saya bawa, terus saya lempit [Bahasa Jawa dari lipat] kecil biar masuk dompet. Sekarang sampai terpotong-potong beberapa bagian surat pembebasan itu,” tuturnya.

Karena susah bekerja formal, Kadmi akhirnya jadi berjualan gula merah ke pedagang-pedagang di Pasar Kranggan dan Pasar Semaki.

“Bahkan, pernah, saking sulitnya, saya jualan grontol. Jagung yang direbus sampai dipecah-pecah itu. Saya jual jalan kaki dari rumah saya sampai pasar sana kira-kira 5 kilometer ada. Malam hari bikin, paginya jam setengah 4 itu sudah berjalan menuju pasar,” ungkapnya.

Kemiskinan yang mereka alami membuat adik-adik Kadmi harus putus sekolah, kecuali adiknya yang keenam.

“Kakak saya yang pertama mau membantu nyekolahin adik saya yang nomor enam itu bisa sampai menjadi guru,” kata Kadmi.

Sulitnya mencari nafkah tak hanya dirasakan Kadmi. Adiknya bahkan harus menunjukkan surat pembebasan Ngadiyo ketika hendak menjalani ikatan dinas menjadi guru di Kalimantan. "Surat pembebasan itu [harus] menyatakan bahwa ayah saya tidak terlibat dalam kegiatan 65,” ungkapnya.

Kini, lingkungan sosial ibu dari dua anak ini telah berubah. Tetangga sekitarnya sudah bisa menerima Kadmi dalam berbagai kegiatan seperti Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Namun, prosesnya tak singkat. Kadmi dan keluarga perlu waktu sepuluh tahun untuk bisa diterima di masyarakat.

“Sebelumnya sudah membantu gotong royong, utamanya rewang-rewang, bantu orang yang punya gawe, ada orang meninggal melibatkan diri,” katanya.

Infografik Hari Hak Asasi Manusia

Kadmi juga masih harus berjuang untuk menepis stigma dan kecurigaan dari sekeliling.

“Di pemerintah kan belum sepenuhnya diajak bicara untuk program. Masa depan dari para korban untuk memberi hak. Korban itu seharusnya dikasih kesempatan untuk bicara, untuk bergaul dengan teman-teman antar-korban, kan masih ada pembubaran-pembubaran. Kalau kita kumpul masih ada pengawasan,” ucapnya.

Di usia senja, Kadmi kini kerap mengisi waktu luang dengan menjahit, mengadakan diskusi, maupun nembang [menyanyi lagu Jawa] dengan teman-temannya.

Kadmi merupakan satu di antara jutaan orang yang mendapat diskriminasi akibat label yang mereka terima “Eks Tapol” alias ET. Meski begitu, Kadmi enggan menuntut pemerintah atas pahitnya hidup yang dia alami. Ia hanya mengucap harapan agar pemerintah lebih memanusiakan mereka.

“Harapan saya adanya regulasi, hak-hak peraturan-peraturan pemerintah terhadap korban, peraturan pemerintah untuk memberi rumah aman, perlindungan, menghilangkan stigma,” ujar Kadmi.

Baca juga artikel terkait HARI HAM SEDUNIA atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Humaniora
Penulis: Widia Primastika
Editor: Maulida Sri Handayani