Menuju konten utama

Dukung Zaim Saidi Ditangkap, Wapres: Pasar Muamalah Langgar Aturan

Wapres menyebut meniru juali beli zaman Nabi Muhammad dengan Dinar-Dirham boleh saja selama ikut aturan di Indonesia.

Dukung Zaim Saidi Ditangkap, Wapres: Pasar Muamalah Langgar Aturan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriatmaja (kanan) meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendukung penangkapan Zaim Saidi, pencetus Pasar Muamalah dengan mata uang Dinar (koin emas) dan Dirham (koin perak).

"Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," tegas Ma'ruf Amin, Kamis (4/2/2021).

Wapres menyebut, Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat yang beroperasi sejak 2014 melanggar prinsip ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

"Ini berbeda sekali antara keinginan untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah dengan cara-cara di luar aturan yang ada," kata Ma’ruf.

Menurut Ma'ruf boleh saja menganut sistem keuangan zama lampau kala Nabi Muhammad selama mengikuti aturan main ekonomi syariah di Indonesia. Saat ini Indonesia telah mengakomodasi sistem syariah dalam regulasi dan lembaga keuangan. Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo juga meluncurkan penggabungan bank-bank negara berbasis syariah menjadi PT Bank Syariah Indonesia (BRIS).

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 UU 1/1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Saya kira itu [Polri] tepat sekali, karena mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," kata Ma'ruf.

Sebagai pengelola Pasar Muamalah, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di Pasar Muamalah berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.

Baca juga artikel terkait PASAR MUAMALAH atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali