Menuju konten utama

Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Polisi Periksa Saksi Tambahan

Total ada 30 orang saksi dan 8 ahli yang diminta keterangan terkait kasus yang menyeret Edy Mulyadi.

Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Polisi Periksa Saksi Tambahan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Penyidik memeriksa saksi tambahan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi. Total ada 30 orang saksi dan 8 ahli yang diminta keterangan terkait kasus yang menyeret Edy Mulyadi ini.

“Pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang, di Jawa Tengah (ada) 2 orang, di Jakarta (ada) 3 orang, dan ahli (ada) 3 orang. Total keseluruhan sampai hari ini ada 30 orang saksi dan 8 ahli,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (27/1/2022).

Para ahli yang dimintai keterangan yakni ahli ITE, sosiologi, pidana, dan bahasa. Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan sebagai saksi kepada Edy untuk diperiksa. “Yang bersangkutan bersedia diperiksa besok jam 10. Proses penanganan perkara masih berjalan,” ujar Ramadhan.

Kasus ini kini berada di tahap penyidikan. Per Senin, 24 Januari, polisi menerima laporan dan pengaduan masyarakat perihal dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi. Bareskrim menerima 2 laporan, 6 pernyataan sikap, dan 6 pengaduan.

Kemudian, Polda Kalimantan Timur juga menerima 1 laporan polisi, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap. Polda Sulawesi Utara ada 1 laporan polisi, Polda Kalimantan Barat ada 5 pernyataan sikap.

Total ada 3 laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap. Kasus yang diadukan kepada Polda Sulawesi Utara, misalnya, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara Conny Rumondor melaporkan soal dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Januari 2022.

Kala itu Edy menyatakan "Masa Menteri Pertahanan kayak begini saja tidak mengerti, sih? Jenderal Bintang Tiga. Macan yang mengeong. Ini bicara kedaulatan negara, bos." Dia mengatakan itu dengan nada tinggi di hadapan orang-orang dan bahasan itu diduga berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur.

Lalu pelaporan di Polda Kalimantan Timur, diajukan oleh STR dari Persatuan Pemuda Dayak. Pengaduan itu tercantum dengan nomor LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022. Pernyataan Edy yang membuat gerah publik setempat yaitu menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara baru merupakan ‘tempat jin buang anak’.

"Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru),” kata Edy.

Baca juga artikel terkait EDY MULYADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz