Menuju konten utama

Dugaan Plagiat Karya Musik

Paul Fakler, seorang pengacara hak cipta veteran dengan spesialisasi hukum musik mengatakan, dari semua jenis hukum yang sudah dipelajarinya selama bertahun-tahun. Hukum hak cipta adalah hal yang paling rumit dijabarkan.

Dugaan Plagiat Karya Musik
Penyanyi Adele, singlenya Hello yang dirilis pada 2015, juga dianggap mirip dengan lagu Martha karya milik Tom Waits yang dirilis tahun 1973. [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Sepuluh tahun silam, tepatnya saat Festival Film Indonesia (FFI) 2006, seniman senior Remy Sylado menyampaikan hal yang cukup mengejutkan. Ia menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan WR Supratman merupakan hasil jiplakan dari lagu Lekka Lekka Pinda Pinda. Hal tersebut tertuang dalam buku yang berjudul “Buku Pintar Politik; Sejarah, Pemerintahan, dan Ketatanegaraan” disusun oleh Redaksi Great Publisher.

Dugaan tersebut juga pernah ditulisnya di salah satu koran nasional, Kompas pada tahun 1990-an. Remy menyampaikan lagu Lekka Lekka telah diciptakan sekitar tahun 1600-an. Namun, tuduhan Remy segera dibantah oleh Kaye A Solapung, seorang pengamat musik yang juga menulis di koran yang sama.

Menurut Solapung, Remy hanya mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950an. Solapung pun membedah lagu tersebut dan mengatakan lagu Lekka Lekka tidak sama dengan lagu Indonesia Raya dan hanya memiliki persamaan delapan ketuk begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga ia menyimpulkan lagu tersebut bukanlah jiplakan.

Lagu Indonesia Raya bukan satu-satunya karya musik yang pernah dianggap plagiat, lagu Sorry milik Justin Bieber yang dirilisnya pada 2015 pun mengalami hal demikian. Penulis lagu asal Massachusetts, Amerika Serikat, Casey Dienel atau yang dikenal dengan nama panggung White Hiterland mengatakan lagu Sorry mengambil Reff lagu Ring the Bell yang telah dirilisnya tahun 2014. Selain itu, bunyi loop empat not dalam lagu Sorry juga dianggap sama dengan loop yang digunakan Ring the Bell.

Karena kesamaan itulah akhirnya Dienel menggugat Bieber. Ia juga menggugat Skrillex dan Blood selaku produser lagu Sorry. Dienel bahkan melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan Amerika Serikat di Nashville. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh Skrillex. Ia mengatakan “SORRY, tapi kami tidak mencuri ini” katanya diakun Twitter-nya.

Selain Bieber, penyanyi asal Inggris, Adele juga pernah mengalami hal yang sama. Singlenya yang berjudul Hello yang dirilis pada 2015, juga dianggap mirip dengan lagu Martha karya milik Tom Waits yang telah dirilis sekitar 1973. Kemiripan tersebut bukan hanya dari segi musiknya saja, tetapi juga mirip dari tema dan liriknya. Hello merupakan single pertama dari album ketiga Adele, dalam minggu pertama saja lagu ini berhasil terjual sebanyak 1,1, juta dalam format digital.

Karya lain yang pernah tersandung kasus serupa adalah lagu Stairway to Heaven milik Led Zeppelin. Grup musik asal Inggris itu dianggap menjiplak instrumental “Taurus” yang dipopulerkan oleh Spirit dan dirilis pada 1968. Led Zeppelin dituntut oleh Michael Skidmore selaku ahli waris gitaris band Spririt, Randy Wolfe.

Kasus ini bahkan telah masuk ke persidangan. Dalam gugatannya, Skidmore menginginkan nama Wolfe dimasukkan sebagai pencipta lagu "Stairway to Heaven". Selain itu, pengacara Francis Malofiy, yang menjadi perwakilan mendiang Randy Wolfe mengatakan, pihaknya juga meminta sepertiga dana dari hak cipta di “Stairway to Heaven” dan menjelaskan berbagai kajian kerugian akibat hal tersebut yang diprediksikan mulai dari 3 hingga 30 juta dolar AS.

Tetapi pada akhirnya digugatan tersebut dimenangkan oleh Led Zeppelin, setelah juri menolak klaim bahwa petikan gitar pembuka "Stairway to Heaven" diambil dari band asal AS, Spirit.

Para pakar hukum mengatakan keputusan bulat yang dicapai pada hari kedua musyawarah juri itu bisa mempersempit dasar-dasar tuntutan pelanggaran hak cipta yang diajukan dalam industri musik di masa datang.

Juri menemukan bahwa penyanyi Led Zeppelin, Robert Plant dan gitaris Jimmy Page memang mempunyai akses terhadap "Taurus". Tetapi, potongan musik yang dituduhkan pada mereka tidak sama dengan kunci nada "Stairway to Heaven".

Page dan Plant yang bersaksi dan selalu hadir dalam sidang, menyatakan kegembiraannnya atas keputusan tersebut.

"Kami gembira atas kerja juri yang teliti dan senang keputusan ini mendukung kami, sehingga menghentikan segala pertanyaan mengenai asal Stairway to Heaven dan memastikan apa yang kami sudah ketahui selama 45 tahun," kata Page dan Plant dalam pernyataan bersama di kutip dari Antara.

Definisi Plagiat

Begitu banyak kasus plagiat yang menimpa para musisi. Menurut data yang dikeluarkan oleh mcir.usc.edu, total kasus pelanggaran hak cipta musik di Amerika dari tahun 1844 hingga 2016 mencapai 167 kasus.

Menurut KBBI, plagiat adalah pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangannya sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri atau dapat disebut menjiplak.

Sementara menurut Wikipedia musik plagiat adalah penggunaan musik musisi lain yang diklaim sebagai karya diri sendiri. Plagiarisme musik terbagi ke dalam dua konteks. Pertama, ide musik (melodi atau motif) sementara yang kedua adalah sampling (mengambil sebagian rekaman karya musisi lain yang kemudian menggunakannya ke dalam sebuah lagu).

Dikutip dari buzzfedd.com, Paul Fakler, seorang pengacara hak cipta veteran dengan spesialisasi hukum musik mengatakan, dari semua jenis hukum yang sudah dipelajarinya selama bertahun-tahun. Menurutnya, hukum hak cipta adalah hal yang paling rumit dijabarkan.

"Dari semua jenis hukum, saya sudah berlatih selama bertahun-tahun, hukum hak cipta adalah yang paling metafisik. Ini bisa jadi sangat aneh." kata Fakler.

Ia menjelaskan hak cipta mulai mendapat perhatian serius di Amerika sejak adanya Copyright Act of 1976 dan mulai berlaku sekitar tahun 1978. Pendaftaran karya harus dilakukan di Kantor Hak Cipta AS. Hal ini mengatasi persoalan seperti sengketa pelanggaran, unsur hak cipta dari komposisi musik yang mencakup melodi, akor, ritme dan lirik.

Pada dasarnya hak cipta tidak berlaku pada domain publik. Jika lagu tersebut diterbitkan sebelum tahun 1923, maka karya tersebut dianggap berada dalam domain publik dan tidak dilindungi. Hukum federal mengatakan bahwa karya-karya kreatif, termasuk komposisi musik, akan dimasukkan ke dalam domain publik setelah 70 tahun kematian sang pencipta.

Hak cipta dirancang untuk mencegah penjiplakan sebuah karya kreatif tanpa adanya perizinan. Kasus plagiat bisa diselesaikan secara pribadi dan pengadilan. Biasanya dalam proses pengadilan, penggugat harus menunjukkan bukti pelanggaran lagu dan kesamaan substansial pada masing-masing karya.

Selain itu, terdakwa juga akan diajukan pertanyaan, apakah sebelumnya terdakwa memiliki akses terhadap lagu itu? dalam artian pernah benar-benar mendengar karya sebelumnya. Meskipun hal ini tidak selalu mudah untuk dibuktikan, tetapi bisa dipertimbangkan melalui hubungan antara kedua belah pihak.

Salah satu contoh yang paling terkenal adalah pada tahun 1976, saat itu karya anggota The Beatles, George Harrison “My Sweet Lord” diduga menjiplak karya The Chiffons dalam lagu “He's So Fine” yang begitu populer saat itu. Ada sedikit keraguan apakah Harrison menjiplak karya tersebut dan hakim pun menyimpulkan tidak ada bukti bahwa Harrison menjiplak karya tersebut.

Persoalan lainnya adalah mencari kesamaan substansial, Fakler berpendapat, semakin banyak persamaan antara kedua elemen karya, semakin besar pula adanya kemungkinan dugaan penjiplakan itu. Cukup rumit untuk membuktikan ini, karena hampir rata-rata kedua karya tersebut sama-sama memiliki hak cipta untuk komposisi dan rekaman suara. Dan hal ini harus dievaluasi secara independen.

Biasanya untuk membuktikan sebuah karya itu menjiplak atau tidak, ahli musik sering dilibatkan untuk menjadi saksi ahli, biasanya para ahli musik ini akan menggunakan catatan partitur. Seorang musikolog untuk penggugat akan menggarisbawahi kesamaan antara dua lagu, sedangkan musikolog terdakwa akan menekankan perbedaannya. Selain itu, menurut Copyright Act of 1976, penuntutan penjiplakan hanya akan berlaku dalam waktu tiga tahun setelah lagu tersebut beredar.

Baca juga artikel terkait PLAGIAT MUSIK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Musik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti