Menuju konten utama

Dugaan Peran Inneke dalam Kasus Suap & Daftar Pasutri Tersangka KPK

Inneke diduga berperan dalam pembelian mobil yang kemungkinan digunakan untuk menyuap Kalapas Sukamiskin. 

Dugaan Peran Inneke dalam Kasus Suap & Daftar Pasutri Tersangka KPK
Artis Inneke Koesherawati berjalan keluar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (24/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Inneke Koesherawati tampak pucat. Ia terlihat panik seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Sabtu malam, 21 Juli 2018. Beberapa saat kemudian, Inneke meneteskan air mata saat berjalan menuju mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 15 TW.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dijalani Inneke. Sebelum suaminya ditangkap kembali pada Jumat malam 20 Juli, Inneke kerap bolak-balik ke Gedung KPK, tetapi sebagai pembesuk. Situasi ini yang membuatnya menangis.

“Sudah ya, sudah,” kata Inneke yang diberondong pertanyaan wartawan, malam itu.

Tiga hari selepas pemeriksaannya, Inneke kembali dipanggil penyidik KPK. Ia akan menjalani pemeriksaan dalam kasus suap yang menyeret Wahid Husein, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung.

“Statusnya, saksi untuk AR,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (24/7/2018).

AR alias Andi Rahman merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Selama di tahanan, AR menjadi tahanan pendamping bagi Fahmi Darmawansyah, suami Inneke. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada Wahid Husein dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Andi Rahman bersama Hendri Saputra yang tak lain staf Wahid Husein menjadi penghubung suap dari Fahmi buat sang Kepala Lapas Sukamiskin yang baru menjabat empat bulan itu. Suap yang diberikan terkait dengan jaminan fasilitas dan keamanan untuk izin masuk/keluar lapas sebebas mungkin.

Keterkaitan Inneke dalam Kasus Ini

Saat pengungkapan kasus ini, Inneke menjadi orang terakhir yang ditangkap KPK. Ia dijemput di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pukul 1 pagi. Lebih kurang 20 jam, Inneke menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, sebelum akhirnya keluar pukul 9 malam dengan status saksi.

Penangkapan terhadap Inneke dilakukan bukan tanpa bukti. Penyidik KPK menduga Inneke berperan dalam perkara “jual beli izin masuk/keluar” yang selama ini sering diberitakan tapi dibantah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditanyai wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, menyebutkan peran Inneke dalam kasus itu. “Yang jelas, pemesanan mobil itu dia [Inneke] ikut cawe-cawe,” kata Agus, kemarin.

Mobil yang dimaksud Agus tak lain mobil Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Dua mobil itu disita penyidik dari rumah Wahid Husein yang terletak di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Satu dari dua mobil yang disita berpelat nomor Jakarta. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar bernomor polisi B 1187 FJG, sedangkan mobil Mitsubishi Triton Exceed belum memiliki nomor polisi. Saat ditelusuri di laman Samsat online, nomor pelat Pajero Sport itu belum terdaftar.

Kuat dugaan mobil ini memang dibeli di Jakarta dan dikirim ke Bandung. Dugaan ini muncul lantaran pada saat bersamaan, KPK memeriksa Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nayaon. PT Laju Maju Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi. Salah satu bisnis yang ditekuninya adalah jasa towing atau mengangkut mobil.

Namun sejauh ini, juru bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan klarifikasi soal keterkaitan PT Laju Maju Sejahtera dengan kasus ini.

Infografik Inneke Koesherawati

Bisa Seperti Pendahulunya

Dugaan keterlibatan Inneke dalam kasus suap yang dilakukan suaminya bisa turut serta menyeret ibu dua anak ini. Peneliti hukum dari Transparency International Indonesia (TII) Reza Syawawi menyebut Inneke berpotensi menjadi tersangka andaikata mantan artis dekade 90-an itu terlibat dalam rangkaian suap yang terjadi pada akhir pekan lalu itu.

Rangkaian suap yang dimaksud Reza meliputi proses pembelian mobil, pengantaran, dan komunikasi yang dilakukan Inneke dengan para pihak yang terkait kasus ini

“Kalau KPK punya bukti komunikasi antara Inneke dengan suaminya atau dengan kalapas tentang pemberian mobil, harusnya kena [jerat hukum]. Ini namanya turut serta bersama-sama,” kata Reza kepada Tirto, Selasa siang.

Reza mengatakan, Inneke bisa lepas dari jerat hukum jika dia hanya membeli mobil tanpa ada komunikasi dan menjadi bagian dalam rangkaian kasus ini. “Kan bisa saja Inneke beli mobil, lalu suaminya tiba-tiba yang inisiatif mobilnya buat kalapas,” ucap Reza.

Andai polisi punya cukup bukti, Inneke bakal menjadi pasangan suami istri ke-9 yang menyandang status tersangka dari KPK. Sejauh ini, sudah ada 8 pasangan suami-istri lain yang pernah menyandang status serupa dan sekarang sudah menjadi narapidana.

Kedelapan pasangan ini adalah: Muhammad Nazaruddin-Neneng Sri Wahyuni, Romi Herton-Masyito, Budi Antoni Aljufri-Suzanna, Ade Swara-Nurlatifah, Gatot Pujo Nugroho-Evy Susanti, Pahry Azhari-Lucianty, Itoc Tochija-Atty Suharti, Ridwan Mukti-Lily Martiati Mardanni.

Soal dugaan keterlibatan dirinya, Inneke tak berkomentar. Seusai menjalani pemeriksaan hampir tiga setengah jam, Inneke tak memberi keterangan apa pun kepada wartawan.

Inneke memilih bungkam dan menundukkan kepala saat diklarifikasi soal apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. Hal serupa dilakukannya saat disinggung soal dugaan peran dirinya dalam memesan dua mobil yang disita KPK di rumah Wahid Husein di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Maulida Sri Handayani