Menuju konten utama

Dugaan Nepotisme Anak Jaksa Agung, Komisi III DPR: Nanti Kami Tanya

Komisi III DPR merespons naiknya anak Jaksa Agung M. Prasetyo, yakni Bayu Adhinugroho Arianto yang mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dugaan Nepotisme Anak Jaksa Agung, Komisi III DPR: Nanti Kami Tanya
Anggota Komisi III DPR-RI Arsul Sani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani merespons naiknya Bayu Adhinugroho Arianto yang mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Bayu merupakan anak dari Jaksa Agung M. Prasetyo.

Beberapa pihak menduga ada indikasi nepotisme dengan naiknya Bayu menjadi Kejari Jakarta Barat. Karena selama empat tahun terakhir setidaknya berganti empat kali jabatan dan pemilihan Bayu sebagai Kejari terkesan tertutup dan tidak transparan.

"Nanti saya tanya dulu. Iya nanti itu kita tanyakan di dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) di Komisi III, tapi saya belum tau duduk soalnya. Bisa saja kan memang dari sisi formal memang tidak ada yang dilanggar," kata Arsul saat ditemui wartawan Tirto di DPR RI, Kamis (14/3/2019).

Pemilihan Bayu menjadi Kejari yang dinilai tertutup dan tidak transparan keluar dari pihak yang berwenang mengawasi ranah kejaksaan, yaitu Komisi Kejaksaan sendiri.

"Nanti saya tanya dulu, nanti kita minta keterangan ke Komisi Kejaksaan, seperti apa. Kalau ada sorotan, masukan, ada hal yang harus diangkat dalam rapat kerja atau RDPU dengan Pak Jaksa Agung, ya itu nanti kita tanyakan. Seperti itu," kata Arsul singkat.

Bayu Adhinugroho Arianto dikabarkan mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia merupakan anak dari Jaksa Agung M. Prasetyo.

Dalam Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor: Kep--072/A/JA/03/2019, Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diperoleh redaksi Tirto, tertulis Bayu akan dipromosikan menduduki kursi Kajari Jakarta Barat.

Namun, dalam kurun empat tahun, dia empat kali berubah posisi.

Komisi Kejaksaan bahkan tidak bisa menilai proses rotasi maupun promosi di lingkungan Kejaksaan semua jaksa. Anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand T. Andilolo beralasan, pihak Kejaksaan tidak terbuka sehingga proses rotasi tidak transparan.

“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini. Sekali lagi karena kejaksaan tidak terlalu terbuka dengan Komisi Kejaksaan terkait promosi dan mutasi,” kata Ferdinand kepada reporter Tirto, Selasa (12/3/2019).

Ferdinand mengatakan, Komisi Kejaksaan sudah berusaha ikut berpartisipasi dalam proses rotasi dan mutasi. Hal itu disampaikan dalam setiap forum antara Komjak dengan Kejagung. Namun, Komisi Kejaksaan tidak mendapat peran sejak mereka menjabat sebagai Komisi Kejaksaan.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno