Menuju konten utama

Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Dicekal hingga Ditetapkan Tersangka

Kabar penetapan tersangka Lukas Enembe sempat tidak jelas. Namun kini KPK telah mengonfirmasi hal tersebut.

Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Dicekal hingga Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi Wawancara Lukas Enembe. tirto.id/Lugas

tirto.id - Gubernur Papua Lukas Enembe telah resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi, Rabu 14 September 2022. Sebelumnya, politikus Demokrat itu telah lebih dahulu dicekal oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kabar penetapan tersangka Lukas Enembe sempat tidak jelas lantaran belum ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah. Namun saat ini kabar tersebut sudah terkonfirmasi.

Sementara, Partai Demokrat meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah.

Partai berlogo bintang Mercy itu juga belum bisa berkomunikasi dengan Lukas.

Berikut rangkumannya:

Imigrasi Lakukan Pencekalan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan Lukas Enembe pada suatu kasus korupsi.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022) dilansir dari Antara.

Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Pemblokiran Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe akibat adanya transaksi keuangan yang tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

"Benar (PPATK telah memblokir rekening Lukas Enembe)" ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa, 13 September 2022. Tindakan yang diambil oleh PPATK tersebut, kata Natsir, merujuk pada Pasal 1 Ayat 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU)

Natsir menyebut ada indikasi atau dugaan tindak pidana pencucian uang dari riwayat transaksi melalui rekening Lukas Enembe. Oleh sebab itu, PPATK memutuskan memblokir rekening Gubernur Papua tersebut.

"Iya (ada indikasi TPPU), intinya indikasi awalnya kan korupsi ya, pencucian uangnya itu tadi, menyembunyikan menyamarkan uang hasil kejahatan seolah-olah tampak sah," jelasnya.

Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas Enembe diumumkan menjadi tersangka dugaan korupsi bersama dengan pengumuman penetapan tersangka terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.

KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK ini sudah menyangkut tiga kepala daerah. Bupati Mimika, Mamberamo Tengah, dan terakhir Gubernur LE. Itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ucap Alex.

KPK menegaskan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah mengklarifikasi beberapa saksi dan juga mendapatkan dokumen-dokumen sebagai alat bukti.

Respons Partai Demokrat

Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya masih berupaya melakukan komunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe yang merupakan kader Partai Demokrat itu resmi menjadi tersangka KPK.

"Berkaitan terhadap penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, Mehbob, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat, menyampaikan kalau kami juga sedang mendalaminya," kata Herzaky dalam rilis tertulis pada Rabu (14/9/2022).

"Situasinya belum jelas. Kami belum bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe. Kami dengar beliau masih sakit," imbuhnya.

Demokrat, kata Herzaky tidak ingin mengintervensi proses hukum yang sedang dilalui Lukas Enembe. Dirinya meyakini KPK akan menegakkan hukum dan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE TERSANGKA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky