Menuju konten utama

Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Perusahaan Ke KPPU

Sembilan perusahaan tersebut, yakni PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS, & PT SP. Diduga CPO diekspor besar-besaran ke luar negeri.

Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Perusahaan Ke KPPU
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan sembilan perusahaan terkait kelangkaan minyak goreng sawit ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan terkait dugaan permainan ekspor besar-besaran minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan.

"MAKI hari ini melalui saluran email pengaduan ke KPPU, telah menyampaikan data untuk memperkuat Penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia 3 bulan terakhir," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

Sembilan perusahaan tersebut, yakni PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS, dan PT SP. MAKI menduga semua perusahaan tersebut mengekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke luar negeri dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.

MAKI juga menduga satu perusahaan asing menjadi pembelinya, dengan total transaksi mencapai Rp 1,1 triliun.

"Sebagaimana diketahui, kemarin KPPU di depan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, menyampaikan informasi dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan Minyak Goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng," ujar Boyamin.

Baca juga artikel terkait KELANGKAAN MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri