Menuju konten utama

Dugaan Gratifikasi, MAKI Desak Lili Pintauli Mengundurkan Diri

MAKI beralasan, Lili Pantauli kerap melakukan pelanggaran etik. Ia dinilai telah membebani dan sudah tidak berguna bagi KPK.

Dugaan Gratifikasi, MAKI Desak Lili Pintauli Mengundurkan Diri
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai Komisioner KPK. Menyusul dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas MotoGP Mandalika oleh Lili.

"Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022). "Semestinya LPS mengundurkan diri."

MAKI beralasan, Lili kerap melakukan pelanggaran etik. Lili juga pernah disidang Dewas dan dinyatakan telah berkomunikasi dengan terdakwa korupsi, eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Lili diputus bersalah dan dihukum Dewas dengan pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Kemudian Lili kembali berurusan dengan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran berita bohong. Empat mantan pegawai KPK: Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Mereka menduga Lili telah berbohong saat sidang Dewas KPK atas perkara dugaan berkomunikasi dengan M Syahrial.

"Ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjung Balai," ujar Boyamin.

MAKI meminta Dewan Pengawas KPK menuntaskan investigasi dugaan gratifikasi Lili tersebut. Dan segera melaksanakan persidangan demi menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.

"Apabila berlarut-larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," tandas Boyamin.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN GRATIFIKASI LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri