Menuju konten utama

Duduk Perkara Skandal Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Jombang

Pelaku yang merupakan putra petinggi ponpes, mengklaim memiliki kemampuan metafakta untuk melakukan sejumlah kekerasan seksual terhadap santriwati atau pun mantan santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Duduk Perkara Skandal Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Jombang
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - Senin, 8 Mei 2017, Ulfah, bukan nama sebenarnya, alumni dari Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah tengah menjalani wawancara empat mata bersama M Subchi Azal Tsani, putra pimpinan pondok pesantren tersebut. Wawancara itu adalah pra-syarat agar Ulfah diterima sebagai relawan kesehatan di RSTMC.

Dalam proses wawancara tersebut, Azal justru membahas hal-hal di luar pekerjaan. Berkali-kali ia meyakinkan Ulfah untuk menjadi istrinya.

Azal mengaku memiliki ilmu metafakta bahwa dirinya merupakan “penjaga lingkaran emas” dengan masing-masing memiliki satu “sayap”. Sayap yang dimaksud Azal adalah istri. Dengan itu, ia bersikeras dirinya memiliki kebebasan untuk menikahi siapa pun, termasuk kepada Ulfah.

Akhirnya, Ulfah mengiyakan.

Namun, kejanggalan mulai terjadi saat Ulfah diminta untuk melepas pakaiannya. Ulfah tentu saja menolak. Penolakan tersebut justru kembali dipertanyakan Azal karena ia menilai Ulfah terlalu menggunakan logika atau akal, padahal “ilmu” yang akan ditransfer oleh pelaku tak bisa sampai jika masih sekadar menggunakan akal.

Detail itu diceritakan Palupi, kuasa hukum Ulfah, kepada Tirto, Rabu (5/2/2020). Ulfah sendiri merupakan korban kedua dengan pelaku yang sama.

“Dalam proses internal interview itu, terjadilah persetubuhan dengan paksaan. Penyintas kedua ini [Ulfah] waktu kejadian posisinya ia sudah dewasa, pada tahun 2017,” ungkap Palupi. Ulfah lahir pada 1997, artinya saat kejadian ia berumur 20 tahun.

Sekitar 10 hari selepas kejadian tersebut, Azal kembali menghubungi Ulfah dan meminta Ulfah untuk datang ke gubuk Cokro yang terletak di RSTMC. Ulfah sempat menolak, tetapi Azal tetap meminta dan mengancam Ulfah akan menyesal seumur hidup jika ia tak ke sana.

Sesampainya di sana, mereka justru berdebat, karena Ulfah menuduhnya melakukan perzinahan dengan banyak murid di pesantren. Azal pun menyangkalnya dan menyampaikan bahwa ia adalah Mursyid atau pimpinan Thoriqoh. Dalam pertemuan tersebut pula, Azal kembali melakukan pencabulan terhadap Ulfah.

Beberapa hari selang pencabulan kedua itu, Ulfah mendapat informasi dari salah seorang kawannya di RSTMC bahwa ia pun merupakan korban pemerkosaan Azal saat melakukan wawancara empat mata bersama Azal di gubuk Cokro.

Akhirnya, pada Desember 2017, Ulfah pun memutuskan untuk melaporkan kepada Kyai Tar, ayah dari tersangka, terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Azal. Namun, catatan kronologis tersebut dicuri oleh Azal. Ulfah malah dikeluarkan dari pendidikan di ponpes tersebut. Dalam surat tersebut, korban dituduh melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik pesantren.

Kasus tersebut pun yang akhirnya menyeret Azal menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan laporan polisi No: LPB/392/X/Res 1,24/2019/JaTim/Res JBG.

Moch Subchi Azal Tsani pun ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019 oleh Polres Jombang.

“Namun, selepas dua kali dilayangkan panggilan, tersangka tak juga memenuhi panggilan penyidik. Seharusnya upaya yang terakhir itu adalah upaya paksa”, ujar Palupi.

Hingga saat ini, imbuh Palupi, upaya paksa itu tak kunjung dilakukan. Akibat kasus ini pula, situasi sosial politik di Jombang turut ramai dan berbuah pelimpahan kasus ke Polda Jatim sejak 15 Januari 2020.

Saat ini, kata Palupi, korban tengah ditempatkan di lokasi yang aman agar tak mendapatkan intimidasi atau pun ancaman secara menerus dari pelaku, atau pun kerabat pelaku.

“Ia [Ulfah] sangat berharap kasus ini dituntaskan sampai ranah pengadilan,” tegas Palupi.

Korban Lebih dari Satu

Kasus ini bukanlah kasus pertama yang menjerat nama Azal. Bahkan, bukan laporan pertama yang menyeret Azal dalam kasus pemerkosaan, baik terhadap orang dewasa, seperti Ulfah, atau pun terhadap anak.

Nun Sayuti, salah satu pendamping korban, menyampaikan bahwa terdapat setidaknya tiga laporan ke Polres Jombang kasus pencabulan yang telah ia tangani dengan tiga korban yang berbeda-beda.

“Namun, karena dua korban sebelumnya adalah anak, jadi pasal yang digunakan berbeda,” jelas Nun kepada reporter Tirto pada Kamis (16/1/2020) malam.

Persetubuhan yang dilakukan dengan anak berusia 18 tahun ke bawah merupakan bentuk pelanggaran pidana yang telah diatur Pasal 76 D dan 76 E dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pola untuk menjebak korbannya pun selalu sama, dengan mengaku-ngaku bahwa dirinya memiliki ilmu metafakta, dan bisa menikahi siapa pun,” ungkap Nun.

Namun, laporan korban sebelumnya tiba-tiba diberhentikan oleh Polres Jombang pada 31 Oktober 2019, tak lama setelah masuknya laporan dari Ulfah. Dalam surat penghentian penyidikan tersebut, atau SP3, dijelaskan bahwa alasan penghentian adalah “tidak cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana”.

Dalam kasus yang telah ditangani saat ini pun, di mana Ulfah menjadi pelapornya, korban lainnya turut dihadirkan sebagai saksi.

“Harapannya sih ya dari kasus ini, tidak akan bertambah lagi korban, serta ada perbaikan sistem pendidikan di pesantren tersebut, seperti tak ada lagi kelas malam, atau menutup celah-celah terjadinya pencabulan terhadap murid yang sekolah di sana,” tegas Nun.

Pihak Pelaku Merasa Difitnah

Dalam keterangan tertulis yang reporter Tirto dapatkan dari Juru Bicara keluarga tersangka MSA, yang juga merupakan Sekjen DPP Organisasi Pesantren Shiddiqiyyah, Ummul Choironi, tertera pernyataan dari keluarga Azal.

“Para santri dan pengurus pondok berani memberikan jaminan bahwa tuduhan itu tidak benar. Pondok Shiddiqiyyah bersih dari perbuatan asusila,” ujar Juru bicara pelaku, Nugroho Harijanto yang juga Ketua DPW Shiddiqiyyah Yogyakarta, dalam keterangan tertulis.

Nugroho juga memastikan bahwa kasus pelecehan tersebut tidak pernah terjadi. Nugroho justru menilai bahwa ada dalang dari “fitnah” tersebut. Namun, tidak dideskripsikan bagaimana dalang tersebut bekerja.

Menurut Nugroho, pihaknya melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Dari sisi korban, misalnya, disebutkan dalam laporan polisi bahwa Ulfah merupakan gadis di bawah umur.

Padahal, lanjut Nugroho, berdasarkan keterangan ijazah Sekolah Dasarnya, Ulfah lahir pada tahun 1997. Artinya, pada tahun 2017 saat kasus itu mencuat, MNK adalah wanita dewasa, bukan di bawah umur karena sudah berusia 20 tahun.

Dalam laporan polisi bernomor LPB/392/X/Res 1,24/2019/JaTim/Res JBG yang redaksi Tirto terima, sama sekali tidak disebutkan korban berada di bawah umur pada saat kejadian.

Laporan polisi itu hanya menyebutkan “telah terjadi tindak pidana pencabulan”. Tahun lahir usia Ulfah bahkan tertera jelas di laporan tersebut. Artinya, kejanggalan yang dimaksud Nugroho menjadi tidak terbukti.

Selain itu, Nugroho juga bersikeras pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan hal yang sebaliknya.

“Kami juga menyimpan bukti-bukti percakapan Whatsapp yang menegaskan bahwa MSA itu korban. Tuduhan kepada MSA adalah fitnah keji, dan kami tahu siapa dalangnya. Motifnya hanya satu, yaitu masalah ekonomi,” ujar Nugroho.

Nugroho mengakui Azal tidak memenuhi dua panggilan polisi. Alasannya, ujar Nugroho, karena pria itu harus menunggui ayahnya yang sakit, karena patah tulang dan dalam proses penyembuhan tanpa operasi.

Mendengar bantahan tersebut, Palupi mengaku tak peduli dengan sejumlah alasan yang dipaparkan pihak pelaku. “Enggak ada persoalan dengan bisnisnya, enggak ada urusan dengan persoalannya, yang ada persoalan dengan perilakunya, apalagi tindak pidana,” tegas Palupi.

“Kalau memang merasa tak bersalah secara hukum, maka silakan datangi panggilan polisi, bukan malah bermain narasi ke publik,” pungkasnya.

Muncul Solidaritas Korban

Selepas dari mencuatnya kasus tersebut, serta terlampau berlarut-larutnya kasus tersebut ditangani, muncul Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual yang turut menyuarakan pentingnya kasus kekerasan seksual dalam lingkup pesantren untuk segera dituntaskan.

“Karena terlalu lamban. Posisinya masih tersangka, belum terdakwa. Nah, kita tahu bahwa dia salah atau nggak kan justru lewat proses hukum, penyidikan lebih lanjut. Nah, masalahnya dia tidak mau datang,” kata Roy Murthado, selaku bagian dari aliansi tersebut, kepada Tirto pada Kamis (16/1/2020).

Roy pun menjelaskan bahwa aliansi tersebut terbentuk atas kesadaran pentingnya penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup pesantren, serta bagaimana para murid pesantren pun bisa memahami apa yang dapat dilakukan saat kekerasan seksual menimpa dirinya, atau orang di sekelilingnya.

Roy pun menilai kasus kekerasan seksual pun dapat terjadi dalam lingkup pesantren akibat dari adanya penyalahgunaan otoritas keagamaan yang dilakukan oleh pelaku.

“Jadi biasanya memang menggunakan otoritas keagamaan dan kulturalnya untuk mengekang korban,” ujar Roy.

“Dan, seringkali, para perempuan-perempuan ini, para santriwati, sangat kurang pembekalan mengenai masalah keadilan gender, termasuk masalah kekerasan seksual, padahal ini penting sekali. Mereka perlu mengetahui hak-hak mereka, dan ini yang masih perlu untuk didorong bersama,” tambah Roy.

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual pun sempat melangsungkan unjuk rasa di depan Markas Polres Jombang, pada Rabu (8/1/2020). Roy pun menyampaikan bahwa pihak aliansi memiliki tiga tuntutan terhadap pihak kepolisian.

Pertama, menahan tersangka M Subchi Azal Tsani dengan mengedepankan kepentingan bagi si korban. Kedua, menolak segala upaya penangguhan pelaku.

Terakhir, menolak penyelesaian kasus di luar jalur hukum, “mengingat serta memperhatikan apabila kasus ini berlarut-larut akan menambah keresahan bagi korban perempuan dan keluarganya,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Restu Diantina Putri