Menuju konten utama

Duduk Perkara Pelarangan Ibadah Natal di Cilebut Versi Polisi

Polisi menyebut pemilik rumah bersikeras menggelar ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah, sehingga memicu gesekan dengan warga setempat.

Duduk Perkara Pelarangan Ibadah Natal di Cilebut Versi Polisi
umat memegang lilin saat ibadah malam natal di gereja Immanuel Jakarta, Indonesia, Sabtu, Dec. 24, 2022. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

tirto.id - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin buka suara terkait video viral pelarangan ibadah Natal di salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah Natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon," kata Iman di Cibinong, Bogor, dikutip dari Antara, Senin (26/12/2022).

Ia menyebut polisi bersama TNI telah melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai dan melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai pada Minggu 25 Desember 2022.

Iman menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.

"Namun, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itulah yang menjadi keberatan warga," ucap Iman.

Lebih lanjut, Iman menyebut untuk mendirikan gereja harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa masyarakat beserta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.

"Namun demikian, pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain-lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," paparnya.

Kini, kedua belah pihak sudah bersepakat melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal tersebut ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS PELARANGAN NATAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky