Menuju konten utama

Duduk Perkara 'Pancasila Wakanda' yang Bikin Rahma Sarita Dipecat

Tudingan pelecehan lambang negara Pancasila menimpa staf tenaga ahli MPR RI, Rahma Sarita. Akibatnya ia dipecat.

Duduk Perkara 'Pancasila Wakanda' yang Bikin Rahma Sarita Dipecat
Monumen Pancasila Sakti, di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

tirto.id - Rahma Sarita, staf tenaga ahli Majelis Permusyawaran Rakyat dipecat oleh atasannya. Konten media sosial yang memelesetkan Pancasila, lambang negara Indonesia sebagai ‘Pancasila versi negara Wakanda’ menjadikan mantan presenter itu kehilangan posisi sebagai staf tenaga ahli Lestari Moerdijat.

Lestari merupakan politikus Partai Nasional Demokrat yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 lewat daerah pemilihan Jawa Tengah II. Setelah terpilih, ia justru mendapat tugas dari ketua umum Nasdem menduduki jabatan wakil ketua MPR RI.

Pemecatan Rahma terjadi tak lama setelah mengunggah konten di akun Facebook ‘Rahma Sarita’. Berselang beberapa hari, Lestari yang akrab disapa Ririe mengajukan penggantian Rahma. Surat pemecetan beredar di media sosial.

Ririe membenarkan telah menghentikan Rahma dari pekerjaannya sebagai staf tenaga ahli yang biasanya membantu tugas anggota MPR.

“Terkait beredarnya surat pemberhentian staf tenaga ahli Rahma Sarita di media sosial, adalah benar bahwa surat tersebut ditujukan internal kepada Sekretariat Jenderal MPR sebagai hak anggota DPR atau pimpinan MPR untuk memilih dan mengganti alat penunjang kinerja anggota seperti staf khusus maupun staf tenaga ahli,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).

Berdasar aturan rekrutmen tenaga ahli, sekretariat DPR/MPR sifatnya hanya menerima usulan karena bagian dari hak wakil rakyat yang duduk di Senayan. Kewenangan penggantian juga berasal dari usulan anggota DPR/MPR.

Dasar pemecatan Rahma Sarita adalah konten Facebook yang sudah dihapus, akan tetapi masih beredar dan dijumpai di media sosial. Tulisan Rahma yang disoal yakni:

Pancasila versi Negara Wakanda

  1. Ketuhanan yang berkebudayaan
  2. Kemanusiaan untuk golongan sendiri dan tidak beradab untuk golongan lainnya
  3. Perpecahan Wakanda
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh oligarki kekuasaan
  5. Ketidakadilan sosial bagi yang bersebrangan dengan penguasa
Lambangnya burung emprit noleh ke kiri.

Lestari menilai, langkahnya sudah tepat. Ia menyebut, sudah jadi tugas anggota MPR RI untuk menjunjung dan mengamalkan Pancasila, tak terkecuali bagi stafnya.

Rahma berkilah menulis ‘wakanda’ karena ia negara fiksi. Benar. Wakanda merupakan wilayah dalam film fiksi super hero Black Panther yang diproduksi Marvel asal Amerika Serikat. Unsur satire dalam unggahan dianggap melecehkan Pancasila oleh wakil ketua MPR RI.

"Saya merujuk negara fiktif Wakanda, seandainya negara itu ada, sama sekali bukan burung garuda secara utuh. Kalau banyak yang kurang berkenan sekali lagi saya mohon maaf, semoga ini bisa menjelaskan maksud dari postingan kemarin," tulis Rahma dalam klarifikasi.

Deretan Kasus Pelesetan Pancasila

Pancasila sebagai lambang negara dilindungi oleh undang-undang. Warga bisa dipidana bila tindakannya memenuhi unsur pidana terhadap lambang negara. Pasal 68 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan berbunyi:

“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dipidana maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta”.

Aturan pidana tersebut selama ini telah jadi pijakan untuk membawa warga ke muka hukum. Setidaknya ada tiga kasus sempat muncul berkaitan pelesetan Pancasila.

Pada 27 Oktober 2016, dalam sebuah acara Muhammad Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam (FPI) pidato. Ia bilang, “Pada Pancasila Soekarno, ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, ketuhanan ada di kepala.”

Rizieq dilaporkan oleh salah satu putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, akan tetapi penyidik Polda Jawa Barat menghentikan kasus pada Februari 2018 dengan alasan kasus tidak memenuhi unsur pidana.

Pada tahun sama, Sahat Safiih Gurning, warga Toba Samosir, Sumatera Utara memesetkan Pancasila dengan 'Pancagila'. Sama halnya dengan Rahma Sarita, Sahat punya agenda mengkritik.

Unggahan konten di akun Facebooknya yakni tertulis:

Pancagila NKRI

  1. Keuangan Yang Maha Kuasa
  2. Korupsi Yang Adil dan Merata
  3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia
  4. Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan
  5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan wakil Rakyat
Semboyan: “Berbeda-beda sama rakus".

Majelis hakim pengadilan memutus Sahat tidak bersalah atas unggahan tersebut. Ia bebas dari segala tuduhan.

Setahun kemudian, Gatot Nurmantyo, masih menjabat Panglima TNI, pernah menyebut anggota militer Australia memelesetkan 'Pancagila'. Akibatnya, hubungan Indonesia-Australia sempat memanas.

Berselang setahun, seorang nelayan ditangkap pada 2018 karena memelesetkan sila kelima Pancasila sebagai “kebohongan bagi seluruh masyarakat baubau” dalam Facebook. Saat itu, di Baubau, Sulawesi Tenggara, tengah berlangsung pemilihan kepala daerah. Abdul Jafir alias La Aco dengan akun bernama Acho ichalo ditangkap polisi.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENGHINAAN LAMBANG NEGARA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino