Menuju konten utama

Duduk Perkara Mosi Tak Percaya Ketua DPRD Depok & Interpelasi Idris

Selain mosi tidak percaya ke Ketua DPRD Depok, para anggota dewan juga akan melayangkan hak interpelasi ke Walikot Mohammad Idris.

Duduk Perkara Mosi Tak Percaya Ketua DPRD Depok & Interpelasi Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris. ANTARA/Feru Lantara

tirto.id - Sebanyak 38 anggota DPRD Depok, Jawa Barat melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Depok Yusuf Syahputra dan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Mosi tidak percaya ini merupakan buntut dari polemik Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang diduga dipolitisasi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di mana Yusuf dan Idris merupakan kader dari partai berlambang padi kapas itu.

Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Oparis Simanjuntak menjelaskan, mosi tidak percaya dipicu pada Rapat Paripurna DPRD Depok yang digelar pada 27 April 2022.

Saat itu, sebanyak enam fraksi yang terdiri dari Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat-PPP, PAN, PKB-PSI mengusulkan agenda pembahasan KDS kepada Ketua DPRD Kota Depok, Yusuf Syahputra. Sayanganya, Yusuf tidak mau mengagendakan pembahasan tersebut.

Akhirnya para anggota dewan pun langsung banjir intrupsi. Namun, Yusuf sekali lagi tak mengindahkannya. Yusuf bahkan sampai menunjuk-nunjuk anggota legislatif tersebut dengan nada tinggi. Rapat paripurna saat itu pun seketika memanas.

“Ketika ketua DPRD tidak mau mengagendakan KDS di Rapur, kami sepakat walkout, kami tidak kuat melihat arogansi dan emosional ketua DPRD," kata Oparis saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (12/5/2022).

Setelah aksi walkout, kata dia, 38 anggota dewan berkumpul di sebuah ruangan untuk membahas langkah ke depan dan muncul wacana mosi tidak percaya. Mengingat menjelang liburan lebaran, akhirnya langkah tersebut harus ditunda sampai libur lebaran selesai.

Pada 4 Mei 2022, para anggota dewan tersebut berkumpul kembali di ruang Fraksi Partai Gerindra dan membahas langkah untuk menindaklanjuti sikap arogansi ketua DPRD Kota Depok.

“Kami 38 anggota dewan sepakat melayangkan surat mosi tidak percaya,” kata Oparis.

Keesokan harinya, saat Rapat Paripurna, Selasa (5/5/2022), mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Yusuf dan memutuskan untuk melaporkan dia ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Depok.

Oparis menyatakan sejumlah anggota dewan tersebut melayangkan mosi tidak percaya bukan untuk menolak KDS, melainkan mendesak agar Yusuf dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Depok.

“Jadi kami tidak mau dipimpin dia [Yusuf], diganti orang, tapi nggak apa-apa dari PKS," tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD Depok dari Fraksi Partai Golkar, Tajudin Tabri mengatakan, Ketua DPRD Kota Depok Yusuf dilaporkan ke BKD lantaran diduga melanggar kode etik.

Pertama, kata dia, saat anggota Fraksi Demokrat, Edi intrupsi saat rapat paripurna soal KDS yang saat itu memanas, Yusuf berdiri sambil menunjuk-nunjuk. Kedua, Yusuf secara sepihak mengambil keputusan untuk menskors rapat paripurna tanpa persetujuan anggota dewan yang ada di dalam ruangan.

“Ketua DPRD tidak mengindahkan, dan mengskors rapat tanpa ada persetujuan itu langgar kode etik," kata Tajudin saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Interpelasi Wali Kota Idris

Oparis yang juga merupakan Anggota Komisi B DPRD Depok menjelaskan, selain memberikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Yusuf, para anggota dewan juga akan melayangkan hak interpelasi kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Tujuannya, mereka akan mempertanyakan sejumlah kejanggalan mengenai KDS yang dinilai telah dipolitisasi. Seperti usia penerima yang disasar adalah mereka yang akan menjadi calon pemilih di Pemilu 2024. Padahal mereka yang sudah duduk di SMA yang menjadi tanggungjawab Pemprov Jabar.

Selanjutnya, warna kartu sangat terlihat disesuaikan dengan warna partai PKS dan foto wali kota dan wakil wali kota juga terpampang di KDS. Selain itu, sampai saat ini program KDS tidak transparan soal jumlah yang dialokasikan dan pendataannya.

“KDS juga tidak transparan, rekrutmen koordinator pendataan yang sangat terindikasi dipenuhi kader partai penguasa [PKS]. Terkesan memang proyek ini sangat sarat muatan politisnya,” kata Oparis.

Padahal, kata Oparis, anggaran KDS dari APBD Kota Depok, bukan PKS. "Kami dari DPRD mengawasi APBD merasa keberatan dan ingin mempertanyakan hal tersebut," imbuhnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Depok itu optimistis hak interpelasi bisa dilayangkan mengingat sebanyak 38 anggota dewan sudah melebihi quorum dari total 50 anggota dewan. Sementara 12 orang lainnya merupakan anggota DPRD Kota Depok yang berasal dari Fraksi PKS yang mengusung Wali Kota Idris.

Ketua BKD DPRD Kota Depok, Rezky M Noor mengaku pihaknya belum menerima surat mosi tidak percaya dari 38 anggota dewan tersebut.

“Suratnya belum sampai ke BKD," kata Rezky saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (12/5/2022).

Ketika reporter Tirto menanyakan bagaimana proses selanjutnya jika surat tersebut telah diterima, Rezky membalasnya dengan jawaban "Kepo.”

Namun, dia kembali menjawab jika surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Pasti ada mekanismenya," kata Rezky.

Redaksi Tirto telah menghubungi Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, dan Ketua DPRD Kota Depok Yusuf Syahputra. Namun hingga artikel ini dirilis, mereka belum merespons.

Baca juga artikel terkait MOSI TIDAK PERCAYA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz