Menuju konten utama
Pelaksanaan Haji 2022

Duduk Perkara Kemenag Tolak Tambahan Kuota Haji 10.000 dari Saudi

Kemenag memutuskan tidak mengambil tambahan kuota haji 10.000 tahun ini karena tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan itu.

Duduk Perkara Kemenag Tolak Tambahan Kuota Haji 10.000 dari Saudi
Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede menunggu proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Pemerintah Arab Saudi resmi memberikan tambahan 10.000 kuota haji untuk jemaah Indonesia pada 2022. Namun, Pemerintah Indonesia memutuskan tidak mengambilnya. Hal ini memunculkan sejumlah spekulasi, termasuk kabar hoaks yang menuding pemerintah menolak penambahan kuota haji lantaran tak punya uang karena dananya diselewengkan.

Bagaimana duduk perkaranya? Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman (PHU) Kemenag, Hilman Latief menjelaskan, pada 21 Juni malam Kementerian Agama menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan.

Namun demikian, hal tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Akhirnya, Kemenag menjawab surat dari Kementerin Haji Saudi tersebut.

“Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hilman melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.

Hilman menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Sebab, batas akhir proses pembuatan visa jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. Sementara itu, penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air pada 3 Juli 2022. Artinya, saat Rabu (29/6/2022) hanya tersedia waktu 5 hari.

Alhasil, Kemenag memutuskan tidak mengambil tambahan kuota itu, karena tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. “Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi pada 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” kata Hilman.

Ada Tahapan yang Mesti Dilakukan

Hilman menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji sejak adanya ketetapan kuota.

Langkah pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan. Kemudian, kata dia, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.

Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan. “Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa," ujarnya.

Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan bila belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Arab Saudi.

Lalu, kata Hilman, visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan.

“Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” kata dia.

Sementara untuk haji khusus, Hilman mengatakan, kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

“Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” terangnya.

Hilman pun berharap tambahan kuota ini bisa digunakan oleh jemaah Indonesia pada musim haji yang akan datang, bahkan jika diperkenalkan Pemerintah Arab Saudi menambahkan lagi. “Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” kata dia.

Hilman menuturkan pada 2019, Indonesia juga mendapat kuota tambahan 10.000. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019. “Jadi saat itu memang masih cukup waktu untuk memprosesnya,” kata Hilman.

Penjelasan Hilman tersebut sekaligus membantah sebuah unggahan viral di Twitter yang menuding bahwa tambahan kuota haji 2022 sebesar 10.000 jemaah tidak diambil lantaran dana haji diselewengkan. Tudingan ini berasal dari cuitan akun Twitter @antasumanto yang diunggah pada 29 Juni 2022.

Dalam cuitan itu tertulis narasi: "*INNAA LILLAAHI WAINNAA ILAiHI ROOJIUUN...!!!

TAMBAHAN 10 RIBU QUOTA HAJI 2022 TIDAK DI AMBIL KARENA NEGARA BANGKRUT TIDAK BISA KEMBALIKAN DANA HAJI YANG DI EMBAT.*" tulis akun tersebut.

Bahkan, tudingan itu telah menjadi pesan berantai di sejumlah WA grup. Ketua Komisi VIII DRP RI, Yandri Susanto yang namanya dicatut dalam pesan berantai itu, juga membantah hoaks yang beredar bila kuota 10.000 tidak diambil pemerintah karena negara bangkrut tidak bisa kembalikan dana haji yang diselewengkan.

Yandri yang saat ini resmi dilanti sebagai Wakil Ketua MPR RI menggantikan Zulkifli Hasan ini menegaskan, saat ini dana haji banyak dan aman.

“Jadi, kalau ada yang menyebarkan berita hoaks bahwa nggak diambil karena nggak ada dana, itu salah besar, itu keliru dan fitnah. Sekarang ada uang haji itu sekitar Rp160 triliun,” kata Yandri kepada reporter Tirto, Jumat (1/7/2022).

Yandri menjelaskan kuota haji tidak diambil karena dari segi persiapan para calon jemaah haji tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu satu minggu. Sebab, dalam mempersiapkan keberangkatan para jemaah membutuhkan waktu yang banyak, seperti penerbangan, pemondokan, katering, embarkasi yang diperhitungkan memakan waktu 44 hari.

Yandri pun mengatakan Kemenag telah berkoordinasi secara informal dengan Komisi VIII DPR RI perihal penambahan kuota haji tersebut pada saat menerima surat dari Arab Saudi.

“Kami memberikan masukan memang begitu tidak mungkin diambil. Kami berharap Kemenag mengakumulasikan untuk musim haji tahun depan,” kata Yandri.

Tak Ada dalam Sistem E-hajj

Wakil Ketua Komisi VIII, Diah Pitaloka mengatakan tidak ada pembahasan terkait tambahan 10.000 kuota haji karena belum masuk dalam sistem E-hajj. E-hajj adalah sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik yang diterapkan Arab Saudi secara seragam dan serentak kepada seluruh negara yang mengirim jemaah haji.

“Kita, kan, bergerak terintegrasi, kuotanya di E-hajj, jadi berapa kuota kita, berapa masyairnya, jemaahnya, vaksinnya itu semua ada di E-hajj," kata Diah di Mekkah, Selasa (28/6/2022) seperti dilansir Antara.

Berbeda dengan penambahan biaya Masyair untuk Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), yang masuk dalam E-hajj sehingga ada pembicaraan antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja.

Selain itu, pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia jelang closing date pada 3 Juli 2022, sehingga konsentrasinya masih pada pemberangkatan jemaah gelombang kedua.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Arsad Hidayat juga menegaskan, tidak ada landasan resmi terkait kuota tambahan kalau tidak ada dalam E-hajj.

“Saya kira kalau suara di luar berkembang bagaimana kalau tidak ada di E-hajj kita juga tidak bisa. Dan dalam sisi waktu, teknis khususnya di Tanah Air apalagi semua petugas bahkan tim pengawas juga sudah sampai di Arab Saudi, saya kira itu yang perlu menjadi bahan pertimbangan," kata Arsad.

Seharusnya Tak Terburu-buru Tolak

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid justru mengkritik keputusan Kemenag. Dia mengatakan seharusnya Kemenag tidak terburu-buru mutlak menolak tambahan kuota haji karena alasan teknis atau mepetnya waktu.

Apalagi, penambahan kuota haji sudah menjadi harapan masyarakat Indonesia sejak lama dan Komisi VIII DPR telah berusaha melobi Arab Saudi untuk mendapatkannya, kata Hidayat.

“Ketika Pemerintah Saudi memberikannya, aneh sekali malah ditolak oleh Kementerian Agama, tanpa dibahas secara resmi dan tanpa melalui persetujuan formal dengan Komisi VIII DPR RI. Tentu hal ini sangat disayangkan,” kata pria yang akrab disapa HNW melalui keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menjelaskan, pada 23 Juni 2022 memang ada undangan Rapat Kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil untuk membahas soal informasi adanya penambahan 10.000 kuota. Namun, rapat itu dibatalkan.

Menurut HNW, kemudian tanpa dibahas secara formal dengan Komisi VIII DPR RI, Kemenag sudah memutuskan sepihak dan baru dipublikasikan penolakan itu pada 29 Juni 2022.

Meskipun memang dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji penetapan kuota hanya membutuhkan keputusan menteri, namun kata HNW, "Sebaiknya melibatkan Komisi VIII DPR RI untuk mendapatkan solusi yang bermanfaat.”

Wakil Ketua MPR itu mengatakan, jika terjadi permasalahan teknis, maka seharusnya H+1 atau tanggal 22 Juni, Kemenag langsung melakukan musyawarah dengan pihak Saudi dapat menerima bantuan. Seperti mempercepat proses visa maupun teknis akomodasi selama di Arab Saudi.

Akan tetapi, jika hal itu sulit karena masalah teknis, maka pihak Kemenag juga bisa melobi dan meminta persetujuan pemerintah Saudi agar tambahan kuota itu tetap bisa diberikan untuk calon haji Indonesia non-reguler.

Sementara haji non-reguler merupakan domain swasta yang bisa bergerak lebih cepat dan efisien, sehingga secara waktu masih mungkin diurusi dan secara teknis tidak merepotkan pemerintah, kata HNW.

Jika tidak memungkinkan juga, kata dia, maka mestinya Kemenag juga bisa melobi dan membicarakan dengan pihak Saudi agar niat baik penambahan kuota itu tetap bisa diwujudkan agar daftar tunggu calon haji di Indonesia bisa dikurangi.

Baca juga artikel terkait IBADAH HAJI 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz