Menuju konten utama

Dua Terduga Teroris Jawa Timur Diduga Pernah Terlibat Bom Thamrin

Densus 88 Antiteror mengamankan satu keluarga di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan.

Dua Terduga Teroris Jawa Timur Diduga Pernah Terlibat Bom Thamrin
Tim Densus 88 Mabes Polri berjaga saat penggeledahan barang bukti milik terduga pelaku teroris, di sebuah kios aksesoris ponsel, Jalan KH Mochtar Tabrani, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.

tirto.id - Densus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris, HS di Sampang, Madura, dan BS di Lamongan, Jawa Timur. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra

mengatakan, keduanya diduga pernah terlibat dalam aksi Bom Thamrin, 14 Januari 2016.

"Diduga ada kaitan dengan Bom Thamrin, tapi tidak langsung (terjun dalam aksi thamrin)," kata dia di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019). Kedua terduga teroris itu diduga sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur.

Awalnya, Densus 88 Antiteror mengamankan satu keluarga di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan, Kamis (22/8/2019), sekitar pukul 20.00 WIB. Pasutri dan dua anak diamankan polisi. Kepala keluarga itu adalah BL.

Di hari yang sama, HS diringkus bersama istrinya berinisial I di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Sebelumnya, Selasa (25/10/2016), pengadilan memvonis seorang pendukung ISIS dalam aksi Bom Thamrin, Ali Makhmudin. Ia dihukum delapan tahun penjara setelah terbukti ikut membantu menyiapkan bom.

Makhmudin, yang melakukan janji setia kepada ISIS pada 2014, kemudian dinyatakan bersalah karena melakukan aksi teror. Ia kini telah resmi mengikuti jejak kedua rekannya, Dodi Suridi dan Ali Hamka, yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan lima hari sebelumnya.

Suridi, yang juga pendukung ISIS, dituduh membuat bom untuk digunakan pada saat hari penyerangan. Jaksa penuntut menuduh Suridi membuat bom dari tabung gas yang digunakan oleh dua pelaku penyerangan. Saat itu, kedua pelaku penyerangan meledakkan bom yang tertempel di badan mereka di dekat pos polisi.

Seperti Makhmudi, Suridi juga menerima putusan pengadilan. Sambil tersenyum, ia menyebut putusan tersebut sebagai “risiko menjadi seorang teroris". Sementara, Hamka mendapatkan hukuman yang lebih ringan yaitu empat tahun.

Hamka dituduh berusaha menyiapkan amunisi dan senjata yang akan digunakan pada hari penyerangan. Meski akhirnya tak mendapatkan senjata, ia tetap dihukum karena melanggar undang-undang anti-teror.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto