Menuju konten utama

Dua Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding

Jaksa memiliki waktu berpikir tujuh hari untuk mengajukan banding atas vonis bebas dua polisi terdakwa Kanjuruhan.

Dua Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris (kanan) yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 berjalan bersama untuk menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum masih menimbang pengajuan banding atas vonis tiga terdakwa insiden Kanjuruhan, yakni Bambang Sidik Achmadi, Wahyu Setyo Pranoto dan Hasdarmawan. Bambang dan Wahyu divonis bebas, sedangkan Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun bui.

"Untuk terdakwa Hasdarmawan, Bambang dan Wahyu, jaksa penuntut masih pikir-pikir terhadap putusan hakim. Paling lama (menimbang selama) tujuh hari," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman kepada Tirto, Sabtu 18 Maret 2023.

Bambang merupakan Eks Kasat Samapta Polres Malang, sedangkan Wahyu mantan Kabag Ops Polres Malang. Kemudian Hasdarmawan merupakan bekas Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jawa Timur.

Sementara itu, jaksa akan mengajukan banding bagi dua terdakwa Kanjuruhan lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan petugas keamanan Suko Sutrisno.

"Bagi terdakwa Haris dan Suko, jaksa penuntut umum banding pada 14 Maret 2023. Untuk memori banding dalam proses penyusunan," terang Fathur.

Dalam perkara ini Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Suko dihukum 1 tahun kurungan.

Bebasnya dua polisi terdakwa Kanjuruhan seolah mengganggu nalar publik. Anggota Komisi III DPR Santoso menegaskan keputusan hakim Indonesia memang nyeleneh. "Apakah undang-undang yang tidak baik atau para penegak keadilan, dalam hal ini polisi dan jaksa, yang tidak baik atau para hakimnya yang tidak baik?" ujar dia kepada Tirto, Kamis.

Santoso mencontohkan, jika masyarakat ditanya tentang produk regulasi yang buruk atau perilaku para penegak hukum yang tidak baik, jawabannya dipastikan lebih banyak "perilaku yang kurang baik". Kemudian jika jaksa menganggap bahwa dakwaannya sangat kuat disertai dengan bukti-bukti yang ada, maka sangat mungkin jaksa mengajukan banding atas putusan hakim.

"Meskipun kasus Kanjuruhan tidak bisa dilihat hanya tewasnya penonton sepak bola saja, namun banyak sisi lain yang menjadi pertimbangan dalam menelisik kasus itu. Harapannya adalah tidak ada intervensi kekuasaan dalam mengurai peristiwa, tapi murni memberi keadilan bagi para keluarga korban," ujar Santoso.

Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan. Semua karena polisi menembakkan gas air mata kepada penonton Arema vs Persebaya, yang berlangsung pada 1 Oktober 2022.

Baca juga artikel terkait VONIS TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky