Menuju konten utama

Dua Tahanan KPK Kasus Korupsi Sumatera Utara Memilih Prabowo

Sopar Siburian dan Richard Eddy Marsaut Lingga adalah terdakwa dan tersangka kasus korupsi Sumatera Utara.

Dua Tahanan KPK Kasus Korupsi Sumatera Utara Memilih Prabowo
Pesta demokrasi Pemilihan Umum Presiden, DPR, DPRD, dan DPD juga dinikmati para tahanan KPK. Sekitar 63 tahanan KPK direncanakan menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2019 di TPS 012 Guntur, Setiabudi, Jakarta, Rabu (17/4/2019). tirto.id/Andrianpratamataher

tirto.id - Dua tahanan yang menggunakan hak pilih di TPS 012 bagian Rutan K4 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4/2019) meneriakkan nama Calon Presiden 02, Prabowo Subianto. Mereka adalah Sopar Siburian dan Richard Eddy Marsaut Lingga.

"Milih siapa, Pak?" Tanya wartawan.

"Prabowo, dong," kata terdakwa penyetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012 dan pengesahan perubahan APBD 2013, 2014 dan 2015 oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Sopar Siburian di Rutan K4 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Hal senada juga diungkapkan tahanan perkara korupsi Sumatera Utara lain yang berstatus tersangka, Richard Eddy Marsaut Lingga. Richard secara lantang menyatakan memilih Prabowo.

"Prabowo," ujar Richard.

Sopar Siburian merupakan kader Partai Demokrat. Sopar terpilih sebagai anggota DPRD Sumut dapil Sumut IX. Sopar sudah divonis bersalah dan dihukum selama 4 tahun ditambah denda masing-masing Rp200 juta, yang bila tidak dibayar harus diganti pidana selama 3 bulan.

Richard Eddy Marsaut Lingga merupakan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar. Richard merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Ia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maulida Sri Handayani