Menuju konten utama

Dua Prajurit TNI Penganiaya Bocah 13 Tahun Ditahan di Denpom Kupang

Seorang bocah 13 tahun dituduh mencuri ponsel dan dianiaya dua anggota Kodim/1627 Rote Ndao.

Dua Prajurit TNI Penganiaya Bocah 13 Tahun Ditahan di Denpom Kupang
ilustrasi kekerasan pada anak.foto/shutterstock

tirto.id - Dua prajurit TNI berinisial AOK dan B yang menganiaya seorang bocah kelas IV Sekolah Dasar (SD) berusia 13 tahun ditahan di Denpom IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum," kata Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi, dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021).

Menurut Educ, kedua kedua personel TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang. Dia berjanji kasus penganiayaan seruapa tak akan terjadi lagi di wilayah Kodim 1627 Rote Ndao.

TNI AD sudah mendatangi korban dan memeriksa kondisi kesehatannya. Educ mengatakan kondisi bocah tersebut sudah membaik.

Dua anggota TNI yang bertugas di Kodim /1627 Rote Ndao menganiaya seorang bocah bernama Petrus Seuk pada Kamis (19/8/2021) lalu.

Akibat perbuatan keduanya, bocah tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.

Joni Seuk, ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri ponsel dan dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut. Selama belum mengaku, korban terus dianiaya oleh dua prajurit TNI itu.

Korban pun diantar oleh prajurit TNI berinisial AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur. Joni mengatakan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan handphone hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan