Menuju konten utama

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Dijatuhi Sanksi Akibat Langgar SOP

Dua petugas kepolisian pelaku penganiayaan terhadap jurnalis saat tengah terjadi kerusuhan aksi unjuk rasa di Kota Makassar akhirnya dijatuhkan sanksi disiplin.

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Dijatuhi Sanksi Akibat Langgar SOP
Anggota polisi menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa saat terjadi bentrokan di Jembatan Layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/9/2019). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

tirto.id - Dua petugas kepolisian pelaku penganiayaan terhadap jurnalis saat kerusuhan aksi unjuk rasa di Kota Makassar akhirnya dijatuhi sanksi disiplin. Kedua anggota polisi itu yakni Aipda Roezky asal Polres Jeneponto dan Aiptu Mursalim asal Polres.

Polda Sulawesi Selatan melaporkan, kedua anggota kepolisian itu dijatuhkan sanksi disiplin karena melanggar prosedur sebagai anggota pengendali massa (Dalmas) dalam pengamanan unjuk rasa. Pelanggaran prosedur itu karena mereka meninggalkan barisannya saat pengamanan atau bertindak di luar dari perintah komandan pletonnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan tangkapan layar video saat unjuk rasa ricuh di Kantor DPRD Sulsel, 24 September 2019.

"Kedua anggota tersebut melanggar disiplin karena keluar dari formasi Dalmas," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Hotman Sirait kepada Tirto, Jumat (1/10/2019).

Hukuman disiplin tersebut ditetapkan pada sidang disiplin di Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis (31/10/2019) kemarin.

Hakim memutuskan, Aipda Roezky dan Aiptu Mursalim dijerat dengan hukuman disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan terhitung sejak November 2019 sampai April 2020.

Tak hanya itu, bahkan mereka berdua juga ditahan di dalam tempat khusus selama 21 hari.

Keputusan hukuman disiplin sudah benar [tunda pendidikan dan ditahan]," kata dia.

Sementara, kata Hotman, untuk kasus penganiayaan tersebut saat ini sudah ditangani oleh Reskrim Polda Sulawesi Selatan.

"Kalau kasus penganiayaan ditangani oleh Reskrim Polda Sulsel," ucapnya.

Kedua polisi terbukti melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Akibat perbuatannya, kini ditahan di Mapolda Sulsel.

Tindakan kekerasan yang dilakukan polisi itu mengakibatkan tiga jurnalis terluka. Mereka adalah jurnalis LKBN ANTARA M Darwin Fatir, Ishak Pasibuan dari media Makassartoday.com, dan Saiful Rania dari inikata.com.

Akibat insiden kekerasan itu, Darwin mengalami luka bocor pada bagian kepala dan sekujur badan sakit hingga harus dilarikan ke rumah sakit Awal Bros untuk mendapatkan perawatan. Begitu pula dengan Ishak dan Saiful yang juga terluka tapi tidak separah Darwin.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri