Menuju konten utama

Dua Petugas Lapas Diduga Terlibat Pelarian Changpan

Dua sipir lapas diduga membeli peralatan untuk digunakan Changpan menggali tanah.

Dua Petugas Lapas Diduga Terlibat Pelarian Changpan
Ilustrasi Tahanan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Hasil penyelidikan sementara kasus kaburnya Chai Changpan menduga ada keterlibatan petugas Lapas Klas I Tangerang. Sementara, warga negara Cina itu belum diketahui keberadaannya hingga kini. Dia diduga kabur ke hutan daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

"Ada indikasi sementara, dua sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan Pasal 426 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).

Dua terduga kaki tangan itu berinisial S. Mereka diduga membeli peralatan untuk digunakan Changpan menggali tanah. Salah satu barang yang mereka beli adalah pompa air. "Dia (sipir) menerima uang dari tersangka, kemudian membeli (dan) menggunakan alamat yang bersangkutan (untuk mengirimkan pesanan)."

Barang pembelian itu disimpan di salah satu rumah sipir tersebut. Kini polisi melakukan gelar perkara terhadap keduanya, hingga saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi. Berdasar hasil penyelidikan polisi, Changpan berlatar belakang militer di negara asalnya, maka ia diyakini masih bertahan hidup di dalam hutan.

Changpan perlu menggali 30 meter menuju ke jalanan di luar lapas. Ia melakukannya dengan menggunakan sekop kecil yang diselundupkannya dari dapur lapas yang sedang direnovasi.

"Ada 14 saksi yang telah diperiksa, istri dan juga ada beberapa orang di sekitar kediaman istrinya di Bogor," ujar Yusri. Polisi memeriksa rekan satu sel Changpan dan diketahui ia membawa sebuah ponsel temannya ketika kabur. 4,5 jam kemudian ia tiba di rumah istrinya.

Petugas lapas yang berdinas pun tak tahu peristiwa itu, maka polisi menyelidiki dugaan keterlibatan petugas yang berdalih ketiduran ketika Changpan kabur. Petugas lapas baru menyadari perbuatan Changpan 11 jam usai pelariannya, karena mereka mengecek rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. 14 September 2020, sekitar pukul 02.30 wib, Changpan kabur.

Lelaki ini dihukum karena menyelundupkan 110 kilogram sabu di Banten pada tahun 2016. Pada 24 Januari 2017, ia pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur, dengan melubangi tembok kamar mandi. Tiga hari kemudian ia diringkus di Sukabumi, Jawa Barat. Juli tiga tahun lalu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati dirinya.

Baca juga artikel terkait LAPAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri