Menuju konten utama

Dua Pengelola Waterboom Cikarang Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

General Manager Waterboom Lippo Cikarang dan Manager Marketing menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Dua Pengelola Waterboom Cikarang Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes
Objek wisata air Waterboom Lippo Cikarang disegel Pemerintah Kabupaten Bekasi tepat pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

tirto.id - Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada akhir pekan lalu.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan dua tersangka yang dimaksud yakni Ike Patricia yang menjabat General Manager Waterboom Lippo Cikarang dan Dewi Nawang Sari selaku Manager Marketing.

Hendra mengatakan kedua tersangka terbukti melanggar ketentuan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerumunan orang di saat pandemi COVID-19.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Hendra kepada awak media, Kamis (14/1/2021) dilansir dari Antara.

Hendra menjelaskan Ike Patricia selaku General Manager berperan sebagai inisiator pembuatan tiket promosi untuk menarik pengunjung. Sementara Dewi Nawang Sari selaku Manager Marketing bertugas membagikan informasi promo ke akun media Instagram @waterboomlippocikarang selain juga sebagai inisiator pembuatan tiket promo.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda maksimal Rp9.000.

Kasus ini berawal dari program promo khusus paket kejutan awal tahun (Ketan) yang diterapkan manajemen Waterboom Lippo Cikarang kepada pengunjung pada Minggu (10/1/2021) dengan memberi diskon tiket harga masuk menjadi Rp10.000 dari harga normal Rp95.000 saat akhir pekan.

Promosi yang diumumkan di akun media sosial milik manajemen Waterboom Lippo Cikarang sejak Rabu (6/1/2021) itu membuat antusias pengunjung tinggi dan mengakibatkan terjadinya kerumunan massa.

"Efek dari promosi itu, pengunjung yang datang tercatat sebanyak 2.358 orang atau jauh lebih banyak dari pengunjung biasanya saat weekend dengan tiket normal sebanyak kurang lebih 500 orang," kata Hendra.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang dimaksud. Sebanyak 14 orang saksi yang terdiri atas sembilan karyawan Waterboom Lippo Cikarang, tiga anggota Polsek Cikarang Selatan, dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dimintai keterangan sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka kasus tersebut.

Waterboom Lippo Cikarang akhirnya ditutup sementara per 11 Januari hingga waktu yang tidak ditentukan.

Anggota Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai kasus ini adalah isu besar yang harus ditangani langsung oleh Bupati Bekasi Eka Supria bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Soalnya, “ini tidak hanya berkaitan dengan potensi penularan, tapi ketaatan perusahaan atau penyelenggara Waterboom terhadap peraturan pemerintah.”

Saat dihubungi wartawan Tirto, Selasa (12/1/2021) sore, Hermawan mengingatkan bahwa berbagai pembatasan di Jabar itu “masih sangat ketat.” “Apalagi ada PPMK, harusnya lebih ketat. Pemerintah harus mengusut kasus ini, jangan sampai terulang.”

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto