Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Dua Pegawai Positif COVID-19, PN Jakarta Barat Tutup Sepekan

Seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara di PN Jakbar selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya mendesak

Dua Pegawai Positif COVID-19, PN Jakarta Barat Tutup Sepekan
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tutup sepekan sejak Selasa (4/8/2020) setelah dua pegawai terpapar COVID-19. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan hal tersebut mengakibatkan pelayanan dan persidangan di tempat itu tertunda.

"2 orang (terpapar Covid-19), satu perempuan staf bagian perdata dan satu laki-laki staf panitera muda perdata," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Akibatnya, kata dia, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya mendesak.

Eko menuturkan, kedua pegawai tersebut diketahui positif Covid-19 pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Eko menyampaikan surat edaran kebijakan yang diambil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor W10-U2/175/KP.02.1/08/2020 tentang libur kegiatan pelayanan dan persidangan selama penanganan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala PN Jakbar Syahlan menyatakan kantor diliburkan selama satu minggu. PN Jakarta Barat hanya melayani persidangan, di mana masa penahanan terdakwa akan habis sebelum adanya putusan.

Eko mengatakan sebanyak 150 orang terdiri dari hakim hingga pegawai honorer di PN Jakarta Barat tengah menunggu hasil tes usap massal pada Senin (3/8).

Sementara waktu, hakim dan aparatur negara lain yang bertugas di sana mengisi daftar presensi secara daring di rumah masing-masing.

Di depan pagar PN Jakarta Barat telah dipasang spanduk penutupan sementara wilayah, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Eko menjabarkan, awalnya terdapat satu orang karyawati yang bekerja pada urusan perdata, izin tidak masuk karena sakit.

"Ternyata dia kirim surat dokter, yang menyatakan dirinya terpapar (COVID-19). Dari situ, pimpinan menghadap ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, dan diperintahkan swab test," ujar dia.

Baru setelah itu, Ketua Hakim PN Jakarta Barat mengeluarkan surat edaran untuk mengisolasi wilayah tersebut hingga tanggal 10 Agustus 2020.

Eko juga memastikan penyemprotan disinfektan di lingkungan PN Jakarta Barat dilakukan secara berkala.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz