Menuju konten utama

Dua Panitia Diksar Mapala UII Mengaku Bersalah

Dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam Diksar Mapala UII Yogyakarta mengaku bersalah. Keduanya masih menjalani pemeriksaan kepolisian.

Dua Panitia Diksar Mapala UII Mengaku Bersalah
Panitia Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) "The Great Camping (TGC) Mapala Unisi UII Yogyakarta memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (31/1). Sebelumnya polisi telah menangkap dua tersangka yaitu AS dan W yang diduga melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan kematian tiga mahasiswa UII, Syaits Asyam, Muhammad Fadli, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi, setelah mengikuti Diklatsar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) di Tawangmangu, Karanganyar. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjutak mengatakan dua anggota panitia pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mengaku melakukan kekerasan dalam kegiatan itu sehingga menyebabkan tiga mahasiswa yuniornya meninggal dunia.

Keduanya, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, ialah Wahyudi (27) dan Angga (25).

"Saya apresiasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak kekerasan itu," kata Ade pada Kamis (2/2/2017).

Adapun Dokter Kepolisian (Dokpol) Polres Karanganyar, Dyah Laksmi, mengatakan, kedua tersangka sebelum diperiksa oleh penyidik sempat sakit batuk dan flu tetapi sudah mendapatkan pengobatan. Kondisi kesehatan mereka sudah membaik.

Menurut Dyah, kedua pelaku setelah diperiksa oleh tim dokter langsung dikembalikan ke ruang tahanan. Keduanya juga diberikan vitamin agar daya tahan tubuhnya meningkat.

Kedua pelaku secara psikologis tidak tertekan, tetapi dari hasil konsultasi dan cara berbicara tersangka kelihatan rasa penyesalan melakukan tindakan itu.

Polisi Kaji Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Ade menambahkan kini masih menunggu hasil kajian keterangan 18 saksi dari pihak kepanitiaan Diksar Mapala UII dan dua saksi korban yang masih dirawat di RS Bethesda dan Sarjito Yogyakarta. Hasil kajiannya bisa menentukan akan ada penetapan tersangka lain atau tidak.

Penyidik sedang mengkaji peran masing-masing dalam kepanitiaan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pelaksanaan diksar. Tindak kekerasan dapat diketahui apakah murni dilakukan kedua oknum kepanitiaan itu atau secara sistematis.

"Jika ada tersangka lain, dapat dikenai pasal penganiayaan atau pasal pembiaran. Hal ini, perlu dikaji," kata Ade.

Tim Penyidik Polres Karanganyar berencana memeriksa 26 saksi dari 44 orang yang terlibat kepanitiaan dan saksi peserta yang mengikuti kegiatan Diksar Mapala. Mahasiswa peserta Diksar Mapala sudah mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba (LPSK).

Baca juga artikel terkait MUI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH