Menuju konten utama

Dua Jaksa Lakukan Pungli, Kejati DKI: Kami Akan Ikuti Proses

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku akan bersikap kooperatif dalam penanganan kasus dugaan pungli dua jaksa mereka.

Dua Jaksa Lakukan Pungli, Kejati DKI: Kami Akan Ikuti Proses
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengklaim akan bersikap kooperatif setelah dua jaksa di kantornya ditangkap atas dugaan pungli.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tetap mengikuti proses pendalaman melalui mekanisme pengawasan, mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Agung," Kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019) lalu.

Pada 2 Desember 2019, tim pengawasan intelijen Kejaksaan Agung bersama tim saber pungli menangkap 2 personel Kejaksaan Tinggi Jakarta yakni YRM (Kasi Penyidikan) dan FYP (Kasubsi Tipikor dan TPPU) yang diduga sebagai pelaku dan CH (pihak swasta) yang diduga sebagai perantara dalam pemerasan.

Para jaksa ini ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Mantan manajer perusahaan tersebut, M. Yusuf sebagai pelapor mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp1 miliar.

Nirwan mengatakan, Kejaksaan Tinggi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung usai penangkapan. Mereka juga berjanji akan mendukung penuh proses penanganan perkara terhadap dua jaksa tersebut.

Namun, Kejaksaan Tinggi Jakarta belum memastikan tindak lanjut dari kasus korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari. Saat ini, mereka baru memutuskan untuk mengkaji ulang perkara tersebut.

"Terkait penanganan tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari, akan segera dilakukan evaluasi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," Kata Nirwan.

Baca juga artikel terkait PUNGLI KEJATI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Widia Primastika