Menuju konten utama

Dua Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka Kasus Narkoba

Sejumlah alat hisap narkoba ditemukan di ruangan kerja tersangka di PN Rangkasbitung.

Dua Hakim PN Rangkasbitung jadi Tersangka Kasus Narkoba
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu seberat 20.634 gram. Keduanya kini telah menyandang status tersangka.

"Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " kata Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung dilansir dari Antara, Senin 23 Mei 2022.

Hendri mengatakan, kedua hakim dengan inisial YR (39) dan DA (39) itu telah diperiksa intensif oleh BNNP. Selain itu, BNNP juga memeriksa satu orang kurir dan seorang asisten rumah tangga.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya pada Selasa 17 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, BNNP langsung menangkap RASS di Rangkasbitung.

Usai memeriksa RASS, petugas melakukan pengembangan lalu menangkap YR dan DA. Dari penggeledahan di ruang kantor tersangka yakni di PN Rangkasbitung, ditemukan barang bukti alat hisap sabu atau bong, pipet dan dua buah korek gas.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS. Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu dan bungkusan kecil berisi sabu warna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.

"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata tegas Hendri.

Dia mengatakan, BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa resi pengiriman jasa ekspedisi, empat unit telepon genggam beserta lima sim card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK dan lain sebagainya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BNNP terkait kasus narkoba yang menjerat dua hakim PN Rangkasbitung, Lebak, Banten.

"Saat ini penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi dengan BNN terkait dengan penanganan perkara ini," kata Miko dilansir dari Antara.

KY, kata Miko, sepenuhnya mempercayai proses hukum terhadap dua orang hakim tersebut secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. "Namun, yang jelas Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait HAKIM NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky