Menuju konten utama
Sejarah Kerajaan

Dua Episode Perebutan Takhta Pakualaman

Kepemimpinan Paku Alam IX di Kadipaten Pakualaman beberapa kali diwarnai upaya perebutan kekuasaan, bahkan setelah wafatnya.

Dua Episode Perebutan Takhta Pakualaman
Sri Paku Alam IX. FOTO/ANTARA

tirto.id - “Kami keluarga besar KGPAA Paku Alam IX al Haj-Anglingkusumo dengan ini menyatakan rasa belasungkawa yang sebesar-besarnya atas wafatnya salah seorang keluarga kami, yakni Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Ambarkusumo. Walaupun beliau telah wafat, kami tetap belum mengakui beliau sebagai Paku Alam IX yang sah.”

Pernyataan turut berduka sekaligus penegasan tanpa pengakuan tersebut disampaikan oleh KPH Wiroyudo, menantu KPH Anglingkusumo, dalam jumpa pers sesaat setelah mangkatnya pemimpin Kadipaten Pakualaman di Yogyakarta, Paku Alam IX, pada 21 November 2015.

Paku Alam IX yang wafat hari itu adalah KPH Ambarkusumo. Lantas, mengapa KPH Wiroyudo juga menyebut ayah mertuanya, KPH Anglingkusumo, sebagai Paku Alam IX? Apakah ada dua orang pemimpin tertinggi di Pakualaman?

Baca Juga: Lemahnya Yogyakarta di Era Sultan HB III

Benar. Terdapat dualisme kepemimpinan di Kadipaten Pakualaman saat itu meskipun yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia adalah KPH Ambarkusumo selaku Paku Alam IX sekaligus Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sarat Sengketa Sejak Mula

Berdirinya Negeri, Praja, atau Kadipaten Pakualaman tidak terlepas dari polemik yang melanda Kasultanan Yogyakarta semasa era Sultan Hamengkubuwono (HB) II. Ketika itu tanah Jawa secara bergantian dikuasai Belanda dan Inggris pada awal dekade kedua abad ke-19.

Melalui perjanjian pada 1813 dengan pihak Inggris, Sultan HB II diwajibkan menyerahkan sebagian wilayahnya kepada Pangeran Notokusumo. Pangeran ini adalah adik tiri Sultan HB II yang membantu Inggris memadamkan pergolakan di Yogyakarta kala itu (Djoko Marihandono & Harto Juwono, Sultan Hamengku Buwono 2, 2008:159).

Baca Juga: Musnahnya Cita-Cita Menyatukan Jawa

Sebagai sesama putra Sultan HB I, Notokusumo merasa berhak menikmati kekuasaan. Adapun wilayah yang diserahkan Sultan HB II kepada Notokusumo meliputi area khusus di dalam Kota Yogyakarta dan kawasan yang disebut Adikarto (sekarang terletak di Kabupaten Kulon Progo bagian selatan) seluas 4.000 cacah.

Selanjutnya, berdasarkan kontrak politik yang disepakati pada 17 Maret 1813 antara wakil Inggris dan Pangeran Notokusumo, maka berdirilah suatu pemerintahan baru di Yogyakarta -– di luar kesultanan yang tetap dipimpin oleh sultan -- bernama Kadipaten Pakualaman.

Tanggal 29 Juni 1813, Pangeran Notokusumo dinobatkan sebagai penguasa Pakualaman dengan gelar Paku Alam I (Soedarisman Poerwokoesoemo, Kadipaten Pakualaman, 1985:148). Oleh Inggris, Paku Alam I diakui sebagai pangeran merdeka, diberikan tanah, tunjangan, pasukan, hak memungut pajak, serta hak takhta turun-temurun.

Dengan demikian, sejak saat itu terdapat dua kerajaan di Yogyakarta dengan pemimpin dan segala perabotan kekuasaannya masing-masing, yakni Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakulaman.

Ternyata, Kadipaten Pakualaman yang didirikan di atas konflik masih menuai polemik dalam hal pengakuan kepemimpinan, termasuk selama era Paku Alam IX (1999-2015), bahkan setelah wafatnya.

Berebut Singgasana Pakualaman

Penobatan KPH Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX selepas mangkatnya sang ayah, Paku Alam VIII, yang meninggal dunia pada 11 September 1998, menyisakan polemik di kalangan keluarga Kadipaten Pakualaman, yang nantinya melebar dan berkepanjangan.

Yang menjadi titik persoalan, mendiang Paku Alam VIII belum sempat menunjuk putra mahkota sebelum wafat, sementara almarhum punya dua istri dengan anak-anaknya yang sama-sama merasa berhak duduk di atas singgasana Pakualaman.

Dua pangeran yang muncul sebagai kandidat terkuat saat itu adalah KPH Probokusumo, anak tertua dari istri Paku Alam VIII pertama, KRAy. Ratnaningrum, serta KPH Ambarkusumo yang merupakan putra sulung dari istri kedua, KRAy. Purnamaningrum.

Baca Juga: Penerus Tahta Berdarah Yogyakarta

Silang pendapat kemudian timbul berkaitan dengan suksesi takhta Pakualaman. Sebagian berpendapat suksesor seharusnya diberikan kepada putra tertua yakni KPH Probokusumo, namun ada pula yang memihak KPH Ambarkusumo selaku putra yang dituakan.

Untuk menemukan solusi dari masalah suksesi ini, pada 25 November 1998 digelarlah musyawarah antara dua pihak yang saling mengklaim. Namun, proses rembug menemui jalan buntu. Kubu KPH Probokusumo memilih walk out lantaran merasa gelaran forum itu terkesan dipaksakan (CNN Indonesia, 25 November 2015).

Hingga beberapa bulan berjalan, kebuntuan tidak kunjung mampu dituntaskan. Sampai akhirnya, muncul dukungan kuat untuk KPH Ambarkusumo yang kemudian mengantarkannya ke tampuk tertinggi Pakualaman. Tanggal 26 Mei 1999, KPH Ambarkusumo dinobatkan sebagai Paku Alam IX.

Menyusul kemudian, pada 9 Oktober 2003, pemerintah RI menetapkan KPH Ambarkusumo atau Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY untuk mendampingi Raja Kasultanan Yogyakarta sekaligus gubernur, Sultan Hamengkubuwana X.

Infografik Paku Alam IX

Konflik yang Keluarga

Pihak KPH Probokusumo terkesan diam setelah menuai “kekalahan” dari kubu saudara tirinya, KPH Ambarkusumo, yang akhirnya disahkan sebagai Paku Alam IX sekaligus Wakil Gubernur DIY. Situasi sempat “damai” selama beberapa tahun setelah itu.

Baru pada 2012, muncul keguncangan lagi dari dalam istana. Kali ini dimotori oleh KPH Anglingkusumo yang tidak lain adalah adik kandung KPH Probokusumo atau anak ketiga almarhum Paku Alam VIII dari istri kedua, KRAy. Purnamaningrum.

KPH Anglingkusumo ternyata lebih terbuka ketimbang kakandanya dalam urusan konfrlik ini. Pada 15 April 2012, ia dikukuhkan sebagai Paku Alam IX. Penobatan itu dilakukan di Pendopo Pantai Glagah, Kulon Progo, dan dihadiri lebih dari 400 warga serta 15 orang perwakilan Masyarakat Hukum Adat Sabang-Merauke (Tempo.co, 15 April 2012).

Baca Juga: Game of Thrones ala Kraton Yogyakarta

Kendati begitu, kedudukan KPH Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX yang diakui oleh pemerintah RI tidak tergoyahkan. Faktanya, KPH Ambarkusumo tetap bertakhta di Kadipaten Pakualaman sekaligus menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY hingga wafatnya, tanggal 21 November 2015.

Sebelum wafat, KPH Ambarkusumo telah menunjuk anaknya, KBPH Prabu Suryodilogo, selaku putra mahkota. KBPH Prabu Suryodilogo pun ditabalkan sebagai Paku Alam X pada 7 Januari 2016. Dan, seperti almarhum ayahnya, Paku Alam X juga ditetapkan oleh pemerintah RI sebagai Wakil Gubernur DIY, yakni pada 25 Mei 2016.

Lantas, bagaimana dengan pihak KPH Anglingkusumo?

Baca Juga: Sultan Jawa yang Dibunuh Istrinya Sendiri

Tentu saja kubu ini menolak penobatan KBPH Prabu Suryodilogo sebagai Paku Alam X karena tetap menganggap Paku Alam IX yang sah adalah KPH Anglingkusumo (Antara, 6 Januari 2016). Kubu KPH Anglingkusumo bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dan hingga pertengahan tahun 2016, proses hukum masih berjalan.

Meskipun perebutan takhta kerajaan di zaman sekarang sering dianggap sudah tidak relevan, tapi tidak bagi keluarga Pakualaman. Selain legitimasi trah atas kepemimpinan internal istana, hak Paku Alam sebagai Wakil Gubernur DIY juga menggiurkan. Belum lagi rencana pembangunan bandara baru di pesisir selatan Kulon Progo yang sebagian tanahnya merupakan milik Pakulaman.

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Humaniora
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Zen RS