Menuju konten utama
Terduga Teroris Siyono

Dua Anggota Densus Ajukan Banding Terkait Kasus Siyono

Dua anggota Densus 88 yang menjadi terduga pelanggar kasus kematian Siyono mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik.

Dua Anggota Densus Ajukan Banding Terkait Kasus Siyono
Ilustrasi. Antara foto/Hayu Yudha.

tirto.id - Dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri yang menjadi terduga pelanggar kasus kematian Siyono mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik.

"Keduanya menyampaikan banding karena keberatan atas putusan sidang," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu (11/5/2016) malam.

Boy mengatakan, pihaknya akan memproses upaya pengajuan banding dua terduga pelanggar yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) T dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H.

Sebelumnya dilaporkan, dua anggota Densus 88 telah dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik terkait kasus kematian terduga teroris Siyono.

Dalam putusan tersebut, keduanya wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian.

Setelah itu, kedua anggota tersebut tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal empat tahun.

Sidang kode etik profesi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono telah diadakan sejak 19 April 2016 dan berlangsung secara tertutup.

Sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri saat melaksanakan tugas pengawalan Siyono.

Untuk diketahui, terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (11/3/2016) setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri. (ANT)

Baca juga artikel terkait TERDUGA TERORIS SIYONO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz