Menuju konten utama

Driver Ojol Diusulkan Dapat Kelonggaran Cicilan Sepeda Motor

OJK meminta perusahaan leasing agar memberi kelonggaran kredit bagi driver ojol dan pihak lain terdampak pandemi Corona.

Driver Ojol Diusulkan Dapat Kelonggaran Cicilan Sepeda Motor
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Pemerintah memberikan stimulus bagi perusahaan pembiayaan (leasing) maupun masyarakat yang tengah menjalani cicilan kredit merespons dampak Corona atau COVID-19.

Salah satunya, pemerintah menyasar kelonggaran ini untuk pengemudi ojek online (ojol) yang sedang menyelesaikan cicilan kendaraan bermotornya.

“Usulan terkait leasing terutama ojek online. Tadi saya komunikasikan, tentunya Pak Wimboh menyetujui adanya pelonggaran,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran live di situs Sekretariat Negara, Jumat (20/3/2020).

Airlangga juga menyebutkan usulan ini berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kabar baiknya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso telah menyetujuinya.

Alhasil, pengemudi ojek online akan mendapat keringganan dalam bentuk kelonggaran kolekbilitas atau klasifikasi yang diterapkan bagi pembayaran kredit kendaraan. Nantinya cicilan bisa diperpanjang dalam jangka waktu tertentu yang diperkirakan bisa mencapai 1 tahun.

Ketua OJK, Wimboh Santoso menyatakan, selama periode ini, penagihan kredit meliputi sepeda motor bagi para driver ojol dan sektor lainnya agar ditunda.

Ia bilang dalam situasi ini penting menjaga agar setiap sektor dapat bertahan sambil menunggu pandemi COVID-19 selesai.

“Jangan melakukan penagihan debt collector. Setop dulu,” ucap Wimboh dalam siaran live di situs Sekretariat Negara, Jumat (20/3/2020).

OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam POJK itu, disebutkan mereka yang berhak menerima pelonggaran perhitungan kredit ini berlaku bagi yang terdampak dan tidak terdampak langsung. Antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Bentuknya dapat berupa pemudahan restrukturisasi menjadi kategori lancar baik kredit di bawah dan di atas Rp10 miliar. Namun prosesnya tetap melalui penilaian kualitas aset sesuai peraturan OJK. Mulai dari penundaan, penurunan suku bunga sampai pengurangan tunggakan pokok atau bunga.

“Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” ucap Wimboh.

Baca juga artikel terkait DRIVER OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali