Menuju konten utama
Round Up

Drama Sidang Etik Lili Pintauli: Pengulangan hingga Isu Mundur

Sidang etik kali ini diperlukan untuk menelusuri potensi kasus tiket dan akomodasi MotoGP dengan dugaan pidana seperti suap atau gratifikasi.

Drama Sidang Etik Lili Pintauli: Pengulangan hingga Isu Mundur
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali disorot. Teranyar, Lili diisukan mengundurkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah padahal akan diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kabar pengunduran diri Lili Pintauli mengemuka sejak Kamis (30/6/2022). Namun Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku belum mendengar isu tersebut. “Wah saya belum tahu,” kata Firli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Semantara Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa Lili Pintauli masih bertugas di lembaga antirasuah. Lili masih menjalankan kegiatan sebagai pimpinan KPK.

“Sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).

Di sisi lain, Ali juga menegaskan bahwa pimpinan dan insan KPK mendukung penuh proses etik Lili Pintauli yang akan berjalan. “Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK,” kata Ali.

Pernyataan Ali merujuk pada sidang etik Lili Pintauli dalam kasus dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022. Lili diduga menerima fasilitas tiket dengan harga Rp2,82 juta per orang serta penginapan selama 16-22 Maret 2022 dengan banderol harga Rp3-5 juta per malam. Pembelian tiket dan akomodasi dilakukan oleh perusahaan BUMN, Pertamina.

Kasus tersebut dilaporkan tidak lama setelah Lili Pintauli dikabarkan menerima dugaan gratifikasi tersebut. Kasus ini akan disidang pada Selasa, 5 Juli 2022.

“Ya sidang etik ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan 5 Juli 2022,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.

Bukan Kasus Etik Lili Pintauli yang Pertama

Kasus etik Lili Pintauli ini bukan yang pertama. Pada 2021, Lili juga pernah disidang etik akibat diduga bertemu dengan pihak berperkara dalam kasus korupsi Tanjung Balai. Lili pun dikenakan sanksi karena dua alasan, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara yang tengah ditangani KPK.

Dalam sidang tersebut, Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan menghubungi pihak berperkara yakni Walikota Tanjung Balai M. Syahrial. Ia pun mengatur kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berat untuk Lili.

“Terperiksa LPS dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Lili Pintauli dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Meskipun diputus bersalah dan dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji, masih ada kritik dalam putusan Dewas KPK. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang 20 tahun 2002 jo Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus Tak Gugur Meski Mengunduran Diri

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pun mendesak Lili Pintauli tetap diproses hukum, meski mengundurkan diri sekalipun. Sebab, kata dia, Lili tetap pimpinan KPK hingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat keputusan presiden penghentian Lili sesuai Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019.

Di sisi lain, sidang etik juga diperlukan untuk menelusuri soal potensi kasus tiket dan akomodasi MotoGP dengan dugaan pidana seperti suap atau gratifikasi. “Jadi, sekali pun ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti,” kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).

Tantangan lain adalah apakah tim penindakan KPK siap menindaklanjuti putusan etik Dewas KPK dengan melakukan penyelidikan. Kurnia malah menyebut bahwa penyelidikan unsur pidana tindakan Lili Pintauli bisa berjalan pararel dengan sidang etik yang dilakukan Dewas KPK.

Jika Lili Pintauli enggan mengundurkan diri, maka ICW menyarankan Dewas KPK untuk mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Lili kepada Presiden Jokowi. Hal itu sesuai Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela.

“Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Saudari Lili," tutur Kurnia.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyakini bahwa Lili pasti mengundurkan diri. Alasannya, Dewas KPK pasti akan memberikan sanksi permintaan pengunduran diri dalam sanksi kali ini.

“Saya tidak bisa menunjukkan buktinya [Lili mundur], tapi bahwa ini adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan diri karena nanti toh sidang dewan pengawas juga pasti akan memberikan sanksi berupa permintaan mengundurkan diri,” kata Boyamin kepada reporter Tirto, Senin (4/7/2022).

Boyamin menambahkan, “Jadi daripada nanti-nanti dan sidangnya dibuka dan putusannya terbuka untuk umum bagaimana upaya mendapatkan tiket, upaya mendapatkan fasilitas-fasilitas itu dan kemudian juga upaya untuk menutupi.”

Boyamin menuturkan, sidang putusan etik Lili Pintauli dalam kasus MotoGP akan membuka secara terang semua proses mulai dari proses penerimaan, daftar penerimaan hingga upaya untuk menutupi pembelian.

Ia menceritakan, upaya menutupi pembelian terungkap setelah dokumen pembayaran pajak tiket masih menyatkan April, sementara dokumen yang ingin diberikan Lili malah dimundurkan ke Februari.

Boyamin menilai Lili Pintauli layak mundur demi menjaga muruah dan kewibawaan KPK. Ia pun menilai, aksi mundur Lili akan membuat eks Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu lebih gentle serta berpikir demi kebaikan masyarakat Indonesia.

Namun ia mengingatkan bahwa mundur atau tidak mundur tidak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan. Sebab, kata dia, ada dua dugaan pelanggaran hukum Lili dalam kasus tiket MotoGP.

Pertama, kata Boyamin, Lili diduga melanggar Pasal 36 UU KPK karena Lili berhubungan dengan pihak yang diduga berperkara. Boyamin sebut, KPK tengah melakukan penyelidikan perkara dengan mengambil alih kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

Kedua, Boyamin menduga ada kasus gratifikasi atau kasus korupsi. Hal tersebut dapat terlihat dari dugaan penerimaan fasilitas berupa uang seperti tiket MotoGP, tiket hotel, dan akomodasi.

Boyamin pun tidak memungkiri rencana untuk menyatukan laporan kasus MotoGP dengan laporan Tanjung Balai. Saat ini, Boyamin mengaku laporan dugaan korupsi Walikota Tanjung Balai di Kejaksaan Agung masih berjalan.

“Kita lihatlah nanti seperti apa. Ya mestinya tanpa laporan pun Kejaksaan Agung bisa menangani ini, memproses, tapi ya kalau perlu memang dibutuhkan pelaporan, ya kami siap saja melaporkan dugaan yang kedua ini yang terkait dengan MotoGP Mandalika," kata Boyamin.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz