Menuju konten utama

Drama Berlarut-larut Formula E: Antara Anies, DPRD, dan Setneg

Banyak 'drama' yang terjadi sebelum Formula E. Dari mulai perkara izin, sampai 'manipulasi surat' rekomendasi. 

Drama Berlarut-larut Formula E: Antara Anies, DPRD, dan Setneg
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Winarto menjelaskan rencana rute sirkuit yang disiapkan untuk balap mobil Formula E di kompleks GBK, Senayan, jakarta, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Ajang balap mobil listrik Formula E terus memicu perdebatan di antara pihak-pihak terkait, dan tak kunjung selesai sampai sekarang. Setelah ribut-ribut soal permasalahan perizinan Monas sebagai sirkuit, kini masalah baru muncul.

Masalah ini berawal ketika Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah Komisi Penataan Taman Medan Merdeka tak mengizinkan kawasan Monas jadi lokasi balap yang rencananya akan diselenggarakan pada 6 Juni nanti.

Namun izin itu akhirnya keluar setelah Kemensetneg bertemu Pemprov DKI Jakarta. Izin itu tertuang dalam surat bernomor B-3/KPPKMM/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Meski memberi izin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pelaksanaan balap nanti harus mematuhi aturan yang berlaku. Konstruksi lintasan dan tribun penonton, misalnya, harus memperhatikan betul rambu-rambu yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bergerak cepat menyambut izin tersebut dengan mengirim surat resmi ke Mensesneg. Tujuannya agar kedua belah pihak membicarakan acara ini lebih lanjut. Surat dengan nomor 61/-1.857.23 ini bertanggal 11 Februari 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu pun berjanji akan menaati aturan. "Sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan dimaksud (dari Mensesneg)," tulis Anies. Empat hal tersebut termasuk menjaga kelestarian pepohonan dan kebersihan, menjaga keamanan, dan melibatkan instansi terkait.

Pada surat tersebut Anies mengklaim telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta. Rekomendasi itu menurutnya tertuang dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E 2020.

Masalahnya, klaim itu dibantah langsung oleh TACB. Ketua TACB DKI Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pergelaran Formula E di Monas ke Pemprov DKI. Bahkan ia mengaku tidak berkomunikasi sama sekali dengan pemprov. Ia tahu perkara ini dari media massa yang memang intensif memberitakannya.

"Saya enggak tahu. Kami enggak bikin, saya ketuanya, kan," kata Mundardjito, Rabu (12/2/2020).

DPRD Lapor ke Pusat

Sebelum ribut-ribut soal izin ini, DPRD DKI sebenarnya telah mengkritisi kebijakan ini habis-habisan. Fraksi PSI, misalnya, mengatakan acara yang diproyeksikan menghabiskan uang Rp1,6 triliun ini hanya buang-buang duit. Sebaiknya uang itu dipakai untuk program penanganan banjir saja, kata mereka.

DPRD DKI kembali merespons setelah Mundardjito menyatakan instansinya tak pernah memberi rekomendasi. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengadukan pemprov ke Kemensetneg dengan tudingan manipulasi surat rekomendasi.

Prasetio mengaku sangat kecewa dengan peristiwa ini. Dia menilai pemprov telah melakukan "pembohongan publik."

Menurutnya, ketimbang ngotot digelar di Monas, pemprov sebaiknya mencari tempat lain. Toh masih ada lokasi lain, misalnya Ancol. Tempat di Jakarta Utara itu juga destinasi pariwisata.

Fraksi PSI di DPRD mempertegas kalau memang ada yang janggal dan "tidak wajar" dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan--yang di dalamnya terdapat 'rekomendasi' TACB.

Kejanggalan pertama adalah surat permohonan dikirimkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). "Di mana-mana, kalau ada acara musik atau olahraga, biasanya penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang minta izin," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo melalui keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020).

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019, penyelenggara Formula E adalah PT Jakarta Propertindo. Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1513 Tahun 2019, Dispora hanya ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pendukung Penyelenggaraan Formula E 2020.

Kejanggalan kedua, di dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tidak ada referensi nomor surat keputusan Tim Sidang Pemugaran (TSP) sebagai bukti telah dilakukan rapat pembahasan. Kepala Dinas Kebudayaan mengklaim telah rapat pada 20 Januari 2020.

"Oleh karena itu kami akan kirim surat kepada Dinas Kebudayaan untuk meminta dokumen-dokumen terkait rapat pembahasan ini. Misalnya absensi, notulensi rapat, surat keputusan TSP, dan lampiran-lampirannya," katanya.

Kejanggalan ketiga adalah rapat pembahasan hanya berlangsung satu hari. Anggara mengatakan rapat pembahasan teknis oleh TSP biasanya berlangsung beberapa kali.

Ia lantas menegaskan sejumlah kejanggalan surat Kepala Dinas Kebudayaan ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga membuktikan rendahnya keseriusan Pemprov DKI dalam menjalankan fungsi pengelolaan situs cagar budaya.

"Tampak bahwa Pemprov DKI seperti memaksakan pelaksanaan Formula E," pungkasnya.

Klaim Salah Ketik

Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana menjelaskan sebenarnya saran atau masukan terkait Formula E di Monas dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB. Perbedaan keduanya terletak pada kapasitas dan keahlian.

"Jadi jelas saja Pak Mundjiarto enggak tahu," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2/2020).

Lalu kenapa yang tertera dalam surat TACB? Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah, ada kesalahan ketik dalam surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Mensesneg Pratikno. Rekomendasi itu seharusnya tertulis diberikan oleh TSP, bukan TACB.

"Salah input yang mengetik kali, ya. Tanya Mawardi [Disbud] ya," kata dia di Balai Kota DKI, Jumat (14/2/2020), lalu menegaskan dugaan Ketua DPRD DKI keliru. "Enggak ada [manipulasi surat]. Kan, siapa saja bisa salah," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait FORMULA E atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino