Menuju konten utama

DPRD Kritik Anies yang Belum Teken Kebijakan Kantong Plastik

Anggota DDPRD Komisi D Pandapotan Sinaga mengkritik rencana kebijakan kantong plastik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hingga kini belum ditandatangani.

DPRD Kritik Anies yang Belum Teken Kebijakan Kantong Plastik
Kantong berbahan bioplastik. FOTO/Istimewa

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi D Pandapotan Sinaga mengkritisi rencana kebijakan kantong plastik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hingga kini masih belum rampung.

"Iya, kan setelah diteken baru bisa dilaksanakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian juga setelah itu baru berjalan sosialisasi dan evaluasi," kata Pandapotan kepada reporter Tirto pada Jumat (4/1/2018).

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini sebenarnya mengapresiasi rencana pemerintah terkait kebijakan penggunaan kantong plastik. Namun, ia menyayangkan kenapa hingga kini kebijakan tersebut belum diteken.

"Ya, itulah posisi dia [Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan]. Selalu dibingungkan dulu, baru dilaksanakan. Jadi jangan langsung mengatakan, tapi tidak dilaksanakan. Dia bilang pada awal tahun, tapi sampai sekarang masih belum tuntas," ujar Pandapotan

Sebelumnya Anies Baswedan menolak disebut dirinya tak kunjung mengesahkan kebijakan tersebut. Ia menilai masih ada sejumlah poin dalam aturan penggunaan kantong plastik di ibu kota yang harus dibereskan.

"Nanti dikoreksi Pak Isnawa (Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adjie). Bukan [sekadar] disahkan, itu isinya yang harus dibereskan dulu,” kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (3/1/2019).

“Nanti saya tegur Pak Isnawa. Tidak boleh [begitu saja]. Ini bukan soal tanda tangan, justru kontennya yang harus dikoreksi terlebih dahulu,” tambah Anies.

Kebijakan penggunaan kantong plastik pada 1 Januari 2019 telah diterapkan di Depansar, Bali. Pemerintah Kota Denpasar menerbitkan aturan untuk membatasi penggunaan sampah di daerahnya. Menurut Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan pusat perbelanjaan dilarang di kota tersebut.

Sebelum Denpasar, Bogor juga telah memberlakukan aturan serupa yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dilansir situs resmi Pemerintah Kota Bogor, aturan itu diterapkan melalui program Botak atau Bogor Tanpa Kantong Plastik.

Baca juga artikel terkait LARANGAN KANTONG PLASTIK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno