Menuju konten utama

DPRD DKI Umumkan Usulan Pemberhentian Gubernur-Wagub DKI Anies-Riza

Jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

DPRD DKI Umumkan Usulan Pemberhentian Gubernur-Wagub DKI Anies-Riza
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

tirto.id - DPRD DKI Jakarta mengumumkan usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan saat rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Anies-Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria, masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022, diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Prasetyo di ruang rapat paripurna.

Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh keempat pimpinan DPRD DKI Jakarta. Jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

Penjadwalan paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.

Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79.

Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.

"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," demikian isi Pasal 79.

Baca juga artikel terkait PEMBERHENTIAN ANIES atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan