Menuju konten utama

DPRD DKI Sahkan 3 Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD

DPRD DKI Jakarta mengesahkan tiga raperda yang mengatur penyertaan modal daerah di PT MRT Jakarta, PD Sarana Jaya dan PT Jakpro. 

DPRD DKI Sahkan 3 Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pembangungan rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - DPRD DKI Jakarta hari ini mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketiga BUMD tersebut adalah PT MRT Jakarta, PD Pembangunan Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Pengesahan tiga Raperda ini memuluskan rencana Pemprov DKI Jakarta meningkatkan penyertaan modal daerah di tiga BUMD tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berharap MRT Jakarta, Sarana Jaya dan Jakpro dapat menyelesaikan semua tugasnya setelah pengesahan 3 Raperda tersebut. Sejumlah tugas dari Pemprov DKI itu di antaranya: pembangunan dan pengoperasian sistem transportasi MRT maupun LRT, realisasi Program DP 0 Rupiah dan pengembangan kawasan berorientasi transit.

“Jadi [penyertaan modal daerah] yang disetujui ada [modal dasar meningkat jadi] Rp40 triliun untuk PT MRT Jakarta, Rp30 triliun untuk Jakpro, dan Rp10 triliun untuk PD Pembangunan Sarana Jaya,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (27/12/2018).

Setelah penyertaan modal daerah disepakati, Anies berencana akan memanggil pimpinan tiga BUMD itu pada awal Januari 2019. Pemanggilan itu guna memastikan seluruh proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat diselesaikan dengan biaya yang telah disepakati dan sesuai dengan jadwal.

“Harapannya itu semua akan bisa tercapai dengan adanya peraturan daerah yang baru ini,” ujar Anies.

Dia juga meminta agar pelaksanaan dari ketiga Raperda itu harus benar-benar diawasi di lapangan.

Raperda untuk PT MRT Jakarta diperuntukkan bagi penambahan modal dasar dalam menyelesaikan pembangunan moda raya terpadu trayek Bundaran HI-Lebak Bulus. Pendanaan pun mencakup pembangunan fase II yang rencananya bakal dimulai pada 2019.

Sementara itu untuk Jakpro, Raperda tersebut mengatur ihwal pendirian perseroan dan segala kepentingan yang terkait. Di samping ada juga ketentuan untuk penetapan modal dan saham.

Selanjutnya untuk PD Pembangunan Sarana Jaya, penyertaan modal daerah digunakan untuk meningkatkan modal dasar dalam pengembangan kawasan Sentra Primer Tanah Abang dan pembangunan hunian DP 0 Rupiah. PD Pembangunan Sarana Jaya pun mengalami perubahan bentuk badan hukum lewat Raperda tersebut.

Baca juga artikel terkait BUMD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom