Menuju konten utama

DPRD DKI Jakarta Sahkan KUA-PPAS Sebesar Rp87,95 Triliun

Realisasi penerimaan pajak di beberapa sektor turut dinaikkan untuk menggenjot penerimaan daerah.

DPRD DKI Jakarta Sahkan KUA-PPAS Sebesar Rp87,95 Triliun
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus

tirto.id - Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 disepakati sebesar Rp87.95 triliun. Besaran ini disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp87,956,148,476,363 disahkan," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dilanjutkan dengan ketukan palu di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

Pandangan dan kritikan anggota DPRD DKI terhadap realisasi penerimaan pajak tahun 2019 mewarnai jalannya rapat Banggar. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin berkali-kali diminta penjelasan pendapatan sektor pajak yang belum optimal.

Realisasi pajak jadi sorotan lantaran hal itu sangat menentukan jumlah dan kesanggupan DKI untuk membiayai pengajuan anggaran DKI di tahun 2020 mendatang.

Oleh karena itu, anggaran dalam KUA-PPAS dinaikkan menjadi Rp87,956 triliun, dari prediksi sebelumnya sebesar Rp87,129 triliun.

Prasetyo mengatakan saat besaran anggaran naik, sudah dipastikan beberapa nominal penerimaan daerah harus digenjot. Sesuai kesepakatan, ada 5 sektor pajak yang harus dinaikkan realisasi penerimaannya.

Pertama, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) harus menambah pendapatan sebanyak Rp100 miliar dari sebelumnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditambah Rp50 miliar. Kemudian, Pajak Hotel mesti ditambah Rp50 miliar, Pajak Parkir ditambah Rp250 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditambah Rp200 miliar.

"Ini semua dinaikan artinya dewan memberikan semangat kepada BPRD untuk bisa mendongkrak kembali pendapatan kita," kata Prasetyo.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga diminta untuk menaikkan pendapatan retribusi daerah. Setelah ini penyetujuan anggaran KUA-PPAS, anggaran dikembalikan kepada para satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memasukkan detail pada tiap mata anggaran.

Setelahnya, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta akan mengesahkan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) lewat MoU, pada 29 November mendatang.

Kemudian, tanggal 2 Desember Gubernur DKI Anies Baswedan menggelar pidato soal Rancangan Peraturan Daerah soal APBD. Pada tanggal 3 sampai 10 Desember, dijadwalkan pembahasan RAPBD dari tingkat komisi hingga pandangan akhir oleh DPRD.

Pada 11 Desember, RAPBD disahkan. Kemudian, RAPBD dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dalam beberapa hari. Tahap akhir, RAPBD hasil evaluasi diketok menjadi Perda APBD 2020.

Baca juga artikel terkait APBD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan