Menuju konten utama

DPRD DKI Ingatkan Potensi Penyelewengan Pemberian Dana Swakelola

DPRD DKI Jakarta memberi peringatan kepada Pemprov DKI dan Gubernur Anies Baswedan akan adanya potensi penyelewengan pada pemberian dana swakelola kepada masyarakat.

DPRD DKI Ingatkan Potensi Penyelewengan Pemberian Dana Swakelola
Suasana halaman Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengaku, belum melakukan pembicaraan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana pengucuran dana swakelola ke masyarakat.

Santoso mengingatkan agar program tersebut bisa dilandasi payung hukum sehingga pelaksanaannya tidak rawan penyalahgunaan.

“Kalau sampai ada penyelewengan, aduh bahaya. Tapi saya kira ini terobosan dalam rangka untuk mengoptimalisasi penyerapan anggaran,” kata Santoso di Jakarta pada Rabu (13/2/2019).

Santoso menyebutkan, perlu adanya peraturan yang komprehensif guna mendukung pelaksanaan rencana tersebut.

Dengan demikian, kata dia, dana yang diberikan ke masyarakat untuk pembangunan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan pengelolaannya pun akuntabel.

Anies sendiri sebelumnya telah mengungkapkan bahwa kucuran dana itu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ia menyebutkan ada empat jenis swakelola yang dimungkinkan dari Perpres tersebut.

Untuk swakelola jenis ketiga dan keempat itulah yang lantas diproyeksikan Anies bakal diserahkan kepada ormas dan masyarakat.

“Apabila memang ada Perpres, enggak masalah buat kami. Tapi nanti mesti ada Peraturan Gubernur (Pergub) juga terkait mekanisme pencairannya, siapa yang berhak melaksanakan, hingga bagaimana pertanggungjawabannya,” ucap Santoso.

Sebelumnya, Anies menyatakan, tujuan mengucurkan dana secara langsung ke masyarakat ialah untuk menerapkan skema pembangunan yang kolaboratif dan berbasis gotong royong.

Ia mengklaim, sistem pembiayaan pembangunan ini dapat membantu masyarakat di perkampungan yang hendak memperbaiki infrastruktur di wilayahnya, semisal jalan rusak.

“Penyelenggaranya bisa ormas, semacam Karang Taruna, kemudian masyarakat di RT/RW, dan PKK. Rencana untuk penggunaan swakelola jenis tiga dan empat tidak terbatas pada penataan kampung, tetapi dalam setiap kegiatan,” ungkap Anies di Balai Kota pada Selasa (12/2/2019) kemarin.

Anies juga menegaskan bahwa kucuran dana ini bukanlah hibah. Ia menyebutkan program pemerintah ini memang sengaja didesain sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam program pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait DANA SWAKELOLA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno