Menuju konten utama

DPRD DKI Berdebat Soal Sidang Paripurna Sambut Anies-Sandi

Rencana penyelenggaraan Sidang Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta, untuk menyambut Anies-Sandi, tak kunjung digelar sebab para anggota dewan tidak satu suara.

DPRD DKI Berdebat Soal Sidang Paripurna Sambut Anies-Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan kepada pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Para politikus di DPRD DKI Jakarta belum satu suara soal rencana penyelenggaraan sidang paripurna untuk menyambut pemimpin pemerintahan baru di ibu kota, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Sekertaris Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono berpendapat Sidang Paripurna Istimewa Penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur baru itu bersifat tidak wajib. Dia beralasan mekanisme pelantikan Anies-Sandi berbeda dari Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2012.

"Paripurna istimewa kan sunah. Artinya dilaksanakan boleh, tidak ya tidak apa-apa," kata Gembong saat dihubungi Tirto pada Rabu (18/10/2017).

Dia menjelaskan keabsahan Anies-sandi sebagai pemimpin baru Jakarta tidak perlu dibahas lagi melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD DKI. Hal itu sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Gembong, Pasal 3 Peraturan Presiden nomor 167 tahun 2014 juga sudah menegaskan bahwa pejabat yang melantik Gubernur adalah Presiden.

"Kalau Jokowi-Ahok dulu dilantik di sidang paripurna istimewa, yang melantik Mendagri atas nama Presiden. Sekarang Gubernur dilantik langsung oleh presiden," ujar dia.

Sebaliknya, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) mendesak sidang paripurna istimewa itu harus segera digelar. Dia mengatakan sidang paripurna itu penting untuk memperkenalkan kepala daerah baru yang dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat ibu kota.

"Harus dong, kami (DPRD dan Pemprov DKI) saling menghargai. Ini kan judulnya pidato sambutan gubernur," kata dia.

Lulung melanjutkan, "Karena setelah dilantik oleh presiden, (Anies-Sandi) kemudian (perlu) bertemu dengan warga, ya dengan institusi dewan (mewakili warga). Sebagai mitra DPRD dan juga bagian dari pemerintah.”

Dia mengimbuhkan ketentuan dalam Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga bisa menjadi dasar sidang itu. Selain itu, menurut Lulung, Surat Edaran Kemendagri juga meminta agar seluruh kepala daerah yang telah dilantik menyampaikan pidatonya di depan para anggota dewan legislatif.

"Seluruh indonesia, dari 10 Mei 2017, saudara gubernur, saudara bupati, saudara walikota, seluruh indonesia, diperintahkan, gubernurnya untuk menyelenggarakan rapat dengan kami (DPRD)," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan baru bisa bicara dan mengambil langkah terkait realisasi janji-janji kampanyenya setelah berbicara dengan para anggota dewan di Sidang Paripurna Istimewa DPRD.

"Ada satu agenda yang harus dituntaskan dulu yaitu sidang paripurna istimewa DPRD. Teman-teman kan tanya kebijakan ini bagaimana, kebijakan itu bagaimana, tentu kami semua ada rencana," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada hari ini.

Anies menegaskan, "Etika dalam pemerintahan kami, sebagai eksekutif yang baru menjabat harus berbicara di depan DPR."

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom