Menuju konten utama

DPR Usul Pembuatan Tempat Penitipan Anak di Kawasan Kampanye

Berdasarkan data KPAI, ada 22 aduan kasus penyalahgunaan anak sejak masa kampanye Pilkada 2018 berlangsung, 15 Februari lalu.

DPR Usul Pembuatan Tempat Penitipan Anak di Kawasan Kampanye
Ilustrasi kampanye yang melibatkan anak-anak. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pd/17

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengusulkan partai politik atau peserta kampanye membuat tempat penitipan anak untuk mengakomodasi kepentingan orang tua.

Usul itu disampaikan melihat fenomena banyaknya anak yang dibawa orang tuanya berkampanye. Kehadiran anak tak terbatas di kampanye pada ruang terbuka, tapi juga di gedung-gedung pertemuan.

"Kalau tidak diwadahi begitu mereka juga akan bawa [anak berkampanye]... Makanya sebaiknya disediakan saja tempat sehingga tak ada lagi anak berkeliaran di lokasi kampanye," ujar Zainuddin di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Berdasarkan data KPAI, ada 22 aduan kasus penyalahgunaan anak sejak masa kampanye Pilkada 2018 berlangsung, 15 Februari lalu. Aduan terbanyak yang diterima adalah mobilisasi anak oleh partai politik atau calon kepala daerah.

Lembaga itu juga mendapat banyak aduan ihwal dibawanya anak ke arena kampanye terbatas. Aduan lain yang diterima KPAI adalah menampilkan anak di atas panggung kampanye, masuknya anak di bawah 17 tahun ke Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), dan penggunaan anak sebagai juru kampanye.

Zainuddin menyarankan parpol atau peserta kampanye bisa memanfaatkan rumah warga sekitar lokasi acara untuk digunakan sebagai tempat penitipan anak. Anak yang dititipkan tak boleh mengenakan atribut parpol atau peserta kampanye.

"Kalau kita sudah siapkan tempat ya anak itu ke sana, dan begitu gunakan atribut partai ya copot," ujarnya.

Perlindungan anak agar tak disalahgunakan dalam kegiatan politik sudah diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, tak ada pengaturan sanksi bagi pelanggar aturan di UU itu.

KPAI sudah mengidentifikasi 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam politik. Beberapa di antaranya adalah penggunaan anak untuk memasang atribut parpol, membawa mereka ke arena kampanye terbuka, melakukan intimidasi terhadap anak yang orang tua berbeda pilihan, serta memprovokasi anak untuk membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora