Menuju konten utama

DPR Terima Draf RKUHP Terbaru, Jumlah Pasal Berkurang 5

DPR melalui rapat panitia kerja (panja) RUU KUHP akan memulai pembahasan pada 21 November 2022 dengan mengacu pada draf terbaru.

DPR Terima Draf RKUHP Terbaru, Jumlah Pasal Berkurang 5
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) bersama Dirjen PAS Reynhard Silitonga (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

tirto.id - Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi terbaru hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM pada Rabu (9/11/2022).

"Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pemimpin rapat sesaat sebelum mengetuk palu tanda persetujuan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan draf teranyar per 9 November 2022 terdiri atas 627 pasal. Sebelumnya, draf RUU KUHP versi 6 Juli 2022 lalu terdiri atas 632 pasal.

"Yang lama itu 'kan 632 pasal, sekarang menjadi 627 pasal," kata Eddy Hiariej.

Dijelaskan pula bahwa lima pasal yang dihapus, yakni pasal soal advokat curang, pasal soal praktik dokter atau dokter gigi, pasal soal penggelandangan, pasal soal unggas dan ternak, serta pasal soal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Pasal-pasal dalam RUU KUHP yang direformulasi, kata dia, di antaranya penambahan kata "kepercayaan" di pasal-pasal yang mengatur mengenai "agama", lalu ubah frasa "pemerintah yang sah" menjadi "pemerintah", serta ubah penjelasan Pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Kami beri penjelasan biar enggak multiinterpretasi," ucapnya.

Eddy mengatakan ada tambahan satu pasal dan ayat baru terkait dengan penegasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

"Ini upaya harmonisasi karena kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ujarnya.

Terakhir, katanya lagi, tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi.

Eddy menegaskan bahwa draf RUU KUHP teranyar tersebut merupakan masukan masyarakat dari hasil dialog publik yang diadakan di 11 kota secara hybrid sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

"Kami adakan dialog di 11 kota mulai dari Medan 20 September, terakhir di Sorong 5 Oktober," katanya.

RUU KUHP versi 9 November mengadopsi 69 masukan masyarakat dan empat proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan dari dialog publik yang diadakan di 11 di Indonesia.

"Pada hari ini kami akan menyerahkan dua naskah, yang satu naskah adalah naskah utuh RUU KUHP dalam satu buku, yang satu (lagi) adalah matriks penyempurnaan RUU KUHP berdasarkan dialog publik," kata Eddy.

Baca juga artikel terkait DRAF RKUHP

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto