Menuju konten utama

DPR Tak Mau Ada Perdebatan dalam Rapat Pembahasan DIM RUU PKS

Panja DPR dan Pemerintah berencana hanya membahas pasal-pasal yang krusial dalam RUU PKS, karena dikejar target pengesahan sebelum masa kerja periode ini habis.

DPR Tak Mau Ada Perdebatan dalam Rapat Pembahasan DIM RUU PKS
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS SAHKAN RUU PKS) mengadakan aksi damai di depan Istana Negara untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (8/12/18). tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Panja RUU PKS) tak mau ada perdebatan dalam rapat pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Hal itu dikatakan oleh Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI.

"Perkembangan yang ada dari analisa dan situasi lapangan, fenomena gunung es tentang kejadian pelecehan seksual anak, andaikan ada pasal pencegahan bisa diminimalisir kejadian itu, sehingga undang-undang ini penting untuk disahkan. Jadi hari ini tidak berdebat apa yang tertuang dalam pasal-pasal, karena sudah diperdebatkan," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII itu saat membuka rapat, Kamis (18/7/2019).

Pada rapat kali ini, Panja DPR dan Pemerintah berencana hanya membahas pasal-pasal yang krusial, sebab mereka dikejar oleh target pengesahan RUU PKS ini, yakni sebelum masa kerja DPR periode ini habis.

Dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Marwan menilai bahwa masalah terberat adalah menyelesaikan definisi. "Sementara di rehabilitasi dan pencegahan tidak ada masalah. Tinggal ketok saja. Asal selesai kita di definisi, sebetulnya selesai," ungkap Marwan.

Selain itu, dalam rancangan undang-undang ini, pembahasan tentang pemidanaan tidak bisa diputuskan oleh komisi VIII, sebab mereka harus bekerja sama dengan komisi III. Namun saat ini masih terganjal oleh pembahasan RKUHP.

Hari ini, pemerintah juga menyerahkan susunan nama tim panja pemerintah yang terdiri dari 6 kementerian, yaitu Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Alexander Haryanto