Menuju konten utama

DPR Sahkan UU Kerja Sama Komprehensif Ekonomi RI-Australia

Rapat paripurna DPR mengesahkan uu kerja sama komprehensif antara Indonesia dan Australia.

DPR Sahkan UU Kerja Sama Komprehensif Ekonomi RI-Australia
Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) resmi disahkan pemerintah RI menjadi undang-undang. Kepastian itu diperoleh dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (6/2/2020).

“Apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Komprehensif Indonesia Australia atau Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna.

"Setuju!" seru anggota DPR yang hadir.

Dalam Pidato Pendapat Akhir Presiden Republik Indonesia yang dibacakan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dikatakan kerja sama ini ialah salah satu cara meningkatkan ekspor barang dan jasa, membuka keran investasi, dan mengembangkan sumber daya manusia di tengah pertumbuhan ekonomi dunia yang sedang melambat.

Agus juga mengaku telah mendengar masukan dari masing-masing fraksi di DPR dan menjamin kerja sama ini akan menjadi bagian dari transformasi Indonesia jadi negara ekonomi maju dan meningkatkan kesejahteraan umum.

Kerja sama ini sendiri telah digodok sejak 2010 hingga mencapai kesepakatan pada 4 Maret 2019 di Jakarta. Pasang surut hubungan Indonesia-Australia menjadi penyebab lambannya kesepakatan ini diraih, salah satunya ketika Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengajukan pemindahan kedutaan besarnya ke Yerussalem dan menuai protes Indonesia.

Kerja sama tersebut mencakup perdagangan barang termasuk langkah-langkah non-tarif, prosedur bea cukai, fasilitasi perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi, perdagangan jasa termasuk layanan profesional, layanan keuangan, layanan telekomunikasi, dan pergerakan orang perorangan, perdagangan elektronik, investasi, ekonomi kerja sama, kompetisi, dan ketentuan hukum.

Perjanjian ini akan menghilangkan 100 persen tarif Australia, sedangkan 94 persen tarif Indonesia akan dihapuskan secara bertahap.

Sektor industri utama di kedua negara yang akan mendapat manfaat dari penghapusan tarif ini termasuk otomotif, tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, serta furnitur.

Selanjutnya, perjanjian ini memasukkan ketentuan tentang non-tarif langkah-langkah termasuk sanitasi dan fitosanitasi, dan hambatan teknis untuk perdagangan, serta fasilitasi perdagangan dan prosedur bea cukai yang akan memastikan ekonomi yang lebih kuat dan transparan lingkungan hidup.

Dalam layanan dan investasi, Indonesia dan Australia akan mendapatkan akses yang lebih baik, khususnya tentang pergerakan profesional.

Perjanjian ini juga akan memberikan perlindungan investasi yang lebih kuat, dan mempromosikan iklim bisnis yang lebih stabil dan dapat diprediksi yang memungkinkan lebih besar arus investasi asing langsung terutama di sektor-sektor seperti pertambangan, energi, besi dan baja, keuangan, pendidikan tinggi dan kejuruan, pariwisata, kesehatan, dan agribisnis.

Baca juga artikel terkait KERJA SAMA RI-AUSTRALIA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz