Menuju konten utama

DPR: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Tepat Waktu dan Tak Dicicil

Perusahaan wajib membayarkan THR Idulfitri kepada pekerja maksimal 25 April 2022.

DPR: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Tepat Waktu dan Tak Dicicil
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyatakan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja tepat waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Perusahaan juga mesti membayar THR secara penuh dan tak dicicil.

"Pemberian THR akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal II 2022," kata Kamrussamad dikutip dari Antara, Kamis (21/4/2022).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila mengacu pada kalender yang ditetapkan pemerintah, Hari Raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022. Itu artinya, THR wajib dibayarkan kepada pekerja maksimal 25 April 2022.

Kamrussamad juga mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait dengan pemberian THR, gaji ke-13, serta peningkatan 50 persen tunjangan kinerja kepada para ASN dan pensiunan.

"Saat ini pada Kuartal I, pertumbuhan ekonomi kita berada di kisaran 4,8 sampai 5 persen. Meski agak tertinggal dengan negara-negara G20 lainnya, dengan adanya kebijakan THR, gaji ke -13, dan tunjangan kinerja, akan mendorong sekali pertumbuhan ekonomi kita pada Kuartal II nanti," kata dia.

Menurut Kamrussamad, pemberian THR akan mendorong kontribusi dari elemen konsumsi. Konsumsi rumah tangga berperan setidaknya 54 persen dari total produk domestik bruto (PDB).

Dia menegaskan hal itu akan lebih cepat lagi apabila sektor swasta juga memastikan pemberian THR kepada pekerjanya.

Ia menyebutkan ASN dan pensiunan yang menerima THR kurang lebih 8,8 juta orang. Sebanyak 1,8 juta di antaranya adalah ASN yang bekerja di instansi pusat, 3,7 juta ASN yang bekerja di instansi daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

"Jumlah penerima sektor swasta tentunya lebih dari 8.8 juta. Artinya, kalau sektor swasta patuh membayar THR kepada pekerjanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II 2022 lebih optimal," katanya menegaskan.

Kamrussamad berharap Pemerintah dapat menegakkan aturan pembayaran THR secara penuh oleh sektor swasta dan memastikan pengusaha patuh terhadap aturan.

"Gelombang mudik pada Lebaran 2022 momen yang baik untuk mendorong konsumsi yang masif. Jangan sampai tidak teroptimalkan karena pemerintah tidak mampu mengawasi kepatuhan para pengusaha dalam membayar THR," kata politikus Gerindra tersebut.

Baca juga artikel terkait THR 2022

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan